Friday, April 8, 2016

on Leave a Comment

1. Tentang fatwa sholat berjamaah dan syarat imam sholat, 2. Anak mumayyiz atau belum dewasa apakah akan membuat shaft terpisah


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=903528103093981&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
1. Istiftaat Rahbar.
Melakukan shalat secara furada (sendirian) pada saat terdapat pelaksanaan shalat jamaah, apabila hal ini dianggap melemahkan shalat jamaah, meremehkan dan menghina imam jamaah yang dipercaya keadilannya oleh masyarakat, maka tidaklah diperbolehkan. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 555)
Pertanyaannya :
Apakah ketika disaat orang sunni berjamaah dan pada saat yg sama kita sholat sendiri, berarti sholat kita tidak syah ?
2. Ketika ada beberapa anak yg belum baligh dan belum mumayyiz ditengah-tengah sholat jamaah, apakah akan merusak shaft sholat sehingga sholat jamaah yg putus shaftnya itu tidak syah karena syarat syah shaff sholat di sampingnya kira2 setengah meter ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau imamnya adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), maka bisa saja masuk ke dalamnya. Itupun kalau bisa dianggap melemahkan shalat jamaa'ah, meremehkan dan menghina ketidakmelakukandosanya (besar dan kecil). Tatpi kalau tidak demikian, misalnya tidak berjamaa'ah karena salah satu syarat imam jamaa'ahnya tidak ada seperti bersih dari dosa besar dan kecil, atau karena bukan Syi'ah sementara kondisinya normal yang tidak perlu taqiah dan persatuan juga berjalan dengan baik, maka tidak tercakupi fatwa di atas.

2- Benar bahwa jamaa'ah yang terpisah oleh anak-anak yang belum mumayyiz itu, tidak syah/sah. Tentu kalau tidak ada penyambungan jamaa'ahnya dari arah lainnya.

Orlando Banderas Syukron. Jazakalah khoirin katsiro.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.