Salam.
Yg dipahami selama masih bisa menjangkau tempat yg tdk bergerak sebelum waktu shalat habis, mk wajib menunda sholat hingga nanti mencapai tempat tersebut.
Benarkah seperti ini?
Trims ust Sinar Agama
Yg dipahami selama masih bisa menjangkau tempat yg tdk bergerak sebelum waktu shalat habis, mk wajib menunda sholat hingga nanti mencapai tempat tersebut.
Benarkah seperti ini?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment