Wednesday, April 13, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana sesuatu itu dihukumi mencela yang hukumnya dosa?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/976878292362077


Salam.
Bagaimana sesuati itu dihukumi mencela yang hukumnya dosa?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya: Mencela yang dosa itu seperti:

a- Mengungkit keburukan akhlaq (yang tidak dilakukan di depan umum) atau badan (cacat) di depan umum atau bahkan dalam kesendirian, sementara yang dicela itu bukan pembangga pada keburukan akhlaqnya tersebut alias bukan perusak agama dan tatanan umat manusia, apalagi kalau cacat badan.

b- Mengatai orang lain dengan kata yang tidak sopan dan tidak layak, seperti mengatainya "anjing", "tai", dan semacamnya.

c- Mengatai seseorang dengan yang tidak dilakukannya seperti "pencuri" atau "koruptor" dan semacamnya. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.