Salam.
Ada yang ingin ditanyakan:
Bagaimanakah bertobat Dari perbuatan yg Tidak benar:
1Menyetubuhi sesama jenis melalui Dubur ,Dalam kondisi kedua duanya Mabok?
2. Menyetubuhi binatang?
3. Memakan dan memakai barang yg Haram?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Pintu taubat itu dibuka untuk dosa apa saja, karena itu jangan menundanya.

1- Taubat dari menyetubuhi sesama jenis dan mabok, adalah berhenti dari kedua dosa tersebut dan miminta ampun pada Allah.

2- Sama saja dengan jawaban nomor (1). Tapi ada tambahannya yaitu:

- Kalau binatangnya bisa dimakan dan memang untuk dimakan, maka wajib disembelih dan dibakar. Dan kalau binatangnya milik orang lain, si pelaku wajib mengganti rugi seharga biantang yang disetubuhinya itu.

- Kalau umumnya tidak untuk dimakan tapi untuk dinaiki seperti kuda, maka dijual di daerah (kota) lain dan uangnya diberikan kepada pemiliknya.

3- Tergantung haramnya. Kalau hanya haram saja seperti memakai baju dalam shalat dari bangkai (kulit yang tidak disembelih secara Islam), atau memakan bangkai, maka tinggal berhenti saja, lalu mensucikan semua yang dikenai basahan najisnya dan yang dikenai yang terkenai najisnya itu, serta mengqadha' shalat-shalat yang batalnya itu.

Kalau keharamannya dari mencuri atau korupsi harta negara, maka selain berhenti dan mengqadha' shalat-shalat batalnya yang dikarena baju haram itu, maka wajib mengembalikan harta curian atau korupsiannya itu. Begitu pula kalau memakannya, maka tinggal berhenti dan mengembalikan harta curian atau korupsinya itu.

Di samping semua itu, jelas wajib meminta ampunan pada Tuhan atas kesalahan dan dosa-dosanya itu.

Mati Kutu Jenis ayam dan milik orang lain, sedangkan kejadianya sudah 15 tahun yg lalu.
Pemiliknya tidak diketahui lagi.

Mati Kutu Uang hasil korupsi itu tidak ada lagi, dikarnakan habis dimakan dan membeli barang.
Barang barang tsb pun sudah di dijual ,untuk mencukupi biaya hidup dan tidak ada yg tersisa.

Sinar Agama Mati Kutu, kalau ayam mungkin tidak sampai bisa dimasuki kemaluan manusia. Tapi kalau sampai masuk juga, maka jawabannya seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kalau sudah tidak ketahuan lagi orangnya, maka bersedehlah pada fakir miskin seharga ayam tersebut dengan niat mewakili pemilik ayam tersebut.

Kalau harta haram itu sudah tidak ada lagi baik yang berupa barang, maka tinggal mengembalikannya saja pada pemiliknya sejumlah yang sudah dikorupsi. Kalau belum punya, maka ditulis sebagai hutang supaya tidak lupa.

Mati Kutu Harga ayam tsb, senilai harga 15 tahun yg lalu atau harga yg sekarang..
Harta yg dikorupsi, 5 tahun yg lalu, yg akan ditulis sebagai hutang , harga barang yg dulu, atau sekarng......

Mati Kutu Apakah anak dan istri ,akan menanggungnya kedua hal itu.
Apabila saya meninggal dan belum melaksanakan kedua hal tsb.

Sinar Agama Mati, saya melihat adanya perbedaan marja' dalam harga ini, tapi yang paling selamat adalah harga sekarang (kalau tidak turun tentunya). Kalau belum dibayar si koruptor atau pencuri sudah mati duluan, maka harta warisnya tidak boleh dibagi kecuali setelah dibayarkan pada hutang-hutangnya.

Mati Kutu Alhamdulillah , skrn ustad,...........