Saturday, April 9, 2016

on Leave a Comment

Kami meminjam tanah/ kebun yg tidak dipakai oleh pemiliknya, tetapi ada tanaman peninggalan peminjam sebelumnya bagaiman hukumnya hasil tanaman tersebut?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=905471609566297&id=207119789401486

Salam dan semoga selalu sehat ustadz....
Kami meminjam tanah/ kebun yg tidak dipakai oleh pemiliknya , sebelumnya sudah ada beberapa petani yg menggarap kebun itu, nah di situ ada beberapa tanaman yg ditanam oleh petani yg menggarap kebun itu sebelumnya, saat ini kami yg menggarap kebun itu, yg mau kami tanyakan bagaimana hukumnya jika kami mengambil hasil dari tanaman yg sudah di tanam oleh petani sebelum saya itu...syukron ustadz...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaan perjanjiannya. Kalau perjanjiannya sebelumnya adalah kalau sudah selesai masa penggarapan maka apapun yang ada di kebun itu menjadi milik yang memiliki tanah, dan ketika antum sekarang meminjam tanah itu memiliki arti menggunakan semua hasil tanaman yang ada, maka mengambil hasil tanaman yang ada jelas tidak masalah. Kalau tidak, maka sebaiknya diperjelas kepada yang memiliki tanah untuk memastikan bentuk kerja sama peminjaman atau -mungkin- penyewaan sebelumnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.