Salam dan semoga selalu sehat ustadz....
Kami meminjam tanah/ kebun yg tidak dipakai oleh pemiliknya , sebelumnya sudah ada beberapa petani yg menggarap kebun itu, nah di situ ada beberapa tanaman yg ditanam oleh petani yg menggarap kebun itu sebelumnya, saat ini kami yg menggarap kebun itu, yg mau kami tanyakan bagaimana hukumnya jika kami mengambil hasil dari tanaman yg sudah di tanam oleh petani sebelum saya itu...syukron ustadz...
Kami meminjam tanah/ kebun yg tidak dipakai oleh pemiliknya , sebelumnya sudah ada beberapa petani yg menggarap kebun itu, nah di situ ada beberapa tanaman yg ditanam oleh petani yg menggarap kebun itu sebelumnya, saat ini kami yg menggarap kebun itu, yg mau kami tanyakan bagaimana hukumnya jika kami mengambil hasil dari tanaman yg sudah di tanam oleh petani sebelum saya itu...syukron ustadz...
0 comments:
Post a Comment