Saturday, April 16, 2016

on Leave a Comment

Merawat orang tua yang sakit lumpuh, Bagaimana hukum fiqih bersuci bagi orang lumpuh?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/977393528977220

Salaam, Ustadz.. ijin bertanya plus curhat.
Ayah saya yg lumpuh badan setengah (biasanya bisa ke kamar mandi sendiri dgn bantuan tongkat), sedang sakit sampai kesulitan utk bangun dr tempat tidur. Bisa duduk tapi akhirnya roboh. Mencoba jalan ke kamar mandi tapi akhirnya jatuh. Biasanya ketika sehat, kalaupun kebelet pipis dan tidak sempat ke kamar mandi, beliau ambil botol aqua yg memang kami sediakan di kamar, pipis di dalamnya dan dilap dengan tisue. Lalu nanti ketika akan shalat mutanajjisnya dibersihkan di kamar mandi.. (kondisi ini hanya kalau terlalu kebelet), biasanya bisa pipis di closet kamar mandi.
Sekarang dalam kondisi sakit dan tidak bisa bangun ke kamar mandi (kecuali digotong), saya jadi kebingungan membersihkan najisnya (ketika pipis di kamar atau kami pakaikan pampers). Kami biasa pakai air kur.. saya adl orang yg sangat waswas thd najis dan apapun.. bahkan saya pernah ceritakan ke ustadz bahwa wudhu dan shalatpun bisa berkali-kali saya ulang. Sekarang saya sdg belajar utk mengabaikan waswas ini, tapi sejujurnya saya bingung dan buntu bagaimana cara bersihkan najis kencing di (maaf) kemaluan, paha dan pinggul ayah saya. Sementara utk bangun dan menggeser pinggulnyapun kami kesulitan. Kadang saya mengeluh dalam hati, kenapa begitu sulit fiqih ahlulbayt tentang air ini? (Kur dan qalil). Pikiran picik saya membandingkannya dgn fiqih sunni yg gampang.. (ini dosa saya ustadz, keluhan seseorang yg lelah hati dan fisiknya). Lalu saya istighfar dan masih belum menemukan solusi. Bagaimana cara membersihkan najis kencing yg wajib dibasuh 2x dgn air qalil, sementara kita terbatas utk membersihkan objek najisnya (kesulitan krn posisi orang lumpuh, di kasur dan bisa menajisi yg lain).
Pertanyaan lain ustadz.. dalam kondisi kesulitan ke kamar mandi spt ini (dan demam) ayah saya ditayamumkan oleh kami (tangannya kami arahkan). Bolehkah atau wajib wudhu?
Terimakasih sebelumnya dan mohon doa supaya Allah swt dgn rahmatNYA berkenan menjadikan kami hamba yg sabar.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Akmal Askari Semoga yang bertanya ini di berikan kesabaran dan ketabahan. Dan ayahnya di beri kesembuhan, amiin.
Allahumma Shalli ala Muhammad wa Aali Muhammad
Nyimak. Tunggu jawaban dr ust

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaan dan curhatnya:

1- Sebelum saya menjawab saya mau menceritakan (dalam nukilan maksud dan bukan leterleks) salah satu shahabat Nabi saww yang menghadapi masalah seperti antum. Yaitu seorang lelaki yang ibunya sakit menua hingga sulit berdiri dan berjalan. Si anak selalu membangunkan dan menuntun jalannya.

Suatu hari karena tambah tuanya sang ibu, beliau sudah tidak berjalan lagi. Si anak, selalu membangunkan dan menggendongnya kemana saja ibunya mau pergi.

Suatu hari karena semakin bertambah tuanya sang ibu, beliau tidak bisa cebok dan makan. Lalu dicebokilah oleh si anak dan disuaplah makanannya.

Suatu hari karena semakin bertambah tuanya sang ibu, beliau tidak bisa mengunyah makanannya. Si anak, masyaaAllah, dengan penuh ketabahan mengucanyahkan makanannya sebelum kemucian disuapkan kepada ibunya.

Pada suatu kesempatan si anak menjumpai kekasih yang lebih dicintai dari hidupnya, yaitu Rasulullah saww dan berkata:

"Ya Rasulullah (saww) saya merawat ibu dengan membangunkan dan menuntunnya ketika beliau sulit bangun dan berjalan. Ketika beliau ...... (dan seterusnya seperti cerita di atas). Lalu apakah aku sudah bisa dikatakan anak yang sudah membalas budi orang tua?"

Rasulullah saww menjarab: "Yang kamu lakukan itu belum bisa setara dengan sekali jeritan ibumu ketika dia melahirkanmu."

Semoga cerita yang saya nukil dengan bebas mengikuti ingatanku ini, dapat meringankan didihan kesahmu (afwan pakai "mu" sebab mau fokus pada kenyamanan bahasa, afwan banget) dan kembali menyegarkan ingatanmu pada budi dan jasa tulus tanpa pamrih orang tua yang selalu siap mengorbankan nyawanya sekalipun demi anak-anaknya. Tidak ada orang tua di muka bumi yang pernah memikirkan jangankan balasan jasanya, memikirkan kejasaannya juga tidak ada. Terutama ketika anak-anaknya masih kecil dan belum dewasa. Semoga semua orang tua yang masih ada bersama kita selalu dalam peluk kasihNya dan memberikan peluang bagi anak-anaknya untuk beribadah pengabdian sebagaimana ibadah pengabdian mereka terhadap anak-anak mereka, dan bagi orang tua yang sudah meninggalkan kita semoga selalu dalam peluk rahmat dan ampuanNya, amin.

2- Untuk masalah antum hadapi itu, yang saya bisa pahami dari fatwa adalah:

a- Selama masih bisa digotong ke kamar mandi dan diceboki dengan air (terutama kur supaya mudah), maka wajib dilakukan sebagaimana mestinya.

b- Kalau tidak bisa digotong tapi bisa disucikan di kamar tidurnya maka hal itu juga masih wajib dilakukan. Misalnya dengen memanjangkan pipa airnya dan semacamnya.

c- Kalau disucikan di kamar tidur, maka bagusnya kotoran besarnya (tai/berak-nya, afwan banget) sebaiknya dilap-lap dulu dengan kain basah sampai tidak ada bendanya sekecil apapun. Sebab kalau sudah tidak ada bendanya, maka proses penyemprotannya sangat cepat dan jejatuhan airnya dapat dipastikan aman nari najis karena tidak ada benda di genangan airnya yang jatuh. Maksud penjelasan ini, supaya ayah tidak terlalu lama kedinginan dan juga airnya bia cepat diputuskan alirannya tanpa mesti khawatir terhadap najisnya jejatuhan dan genangan airnya setelah pemutusan yang diakibatkan adanya benda-benda kecil dari kotorannya.

d- Kalau ayah tidak bisa kena air seperti kalau demam dan semacamnya, atau kalau menggotongnya ke kamar mandi akan membuat penderitaan pada beliau seperti kesakitan, atau kalau menggerak-gerakkan badannya untuk disucikan akan membuatnya seperti itu juga yakni kesakitan yang tidak bisa tertahankan secara uruf/umum, dimana dengan semua itu membuat beliau sangat menderita kesakitan yang tidak tertahankan, maka dalam keadaan seperti ini bisa ditayammumkan.

e- Waktu pensucian itu, supaya tidak terlalu berat buat antum dan tidak terlalu mengganggu orang tua, maka lakukankah dua kali saja dalam sehari. Yaitu menjelang adzan Maghrib dan sebelum shalat Shubuh. Maksudnya adalah sekali pensucian untuk shalat Zhuhur-'Ashr dan Maghrib-'Isyaa'. Karena itu untuk shalat Zhuhur dan 'Ashr nya bisa dilakukan di akhir-akhir waktu, misalnya satu atau setengah jam sebelum adzan Maghrib Sunni. Dan setelah itu katakan ke beliau/ayah supaya tidak membatalkan wudhu'nya selama masih memungkinkan.

f- Penutup: Saya tahu yang antum hadapi ini kurang dari kebiasaan dan bisa dikatakan berat. Akan tetapi, sering kali Tuhan ingin menolong kita dengan cara-cara yang kurang kita pahami. Misalnya ingin menghapus dosa-dosa kita dengan cara mengabdi kepada orang tua kita sendiri. Atau ingin memberikan karunia agung dengan jalan mengabdi pada orang tua secara ikhlash.

Kami semua ikut mendoakan antum dan ayahanda tercinta, semoga dunia-akhirat selalu berada dalam perlindungan Allah swt, amin. Wassalam.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
SukaBalasBaru saja

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.