Monday, April 18, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum memakan makanan yg disediakan orang yg tidak membayar khumus?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/979071855476054


Salam.
Bagaimana hukum memakan makanan yg disediakan orang yg tidak membayar khumus?
Ketidakmembayarannya diketahui bahwa yang bersangkutan memang tidak pedulu dengan fikih.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah kecuali kalau yakin bahwa makanan itu dibeli dari uang yang benar-benar merupakan sisa belanja setahunnya di tanggal tahunan khumusnya. Atau makanannya memang merupakan makanan yang tersisa setelah tahun khumusnya itu. Tapi kalau tidak tahu dan/atau tidak yakin, maka tidak haram memakannya dan tidak wajib mencari tahu apa uang yang mengandungi khumus atau tidak.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.