Saturday, April 9, 2016

on Leave a Comment

Dalam Nikah Mutah apakah hibah sisa waktu juga harus ada saksi adil?, dalam perceraian saksi adilnya apakah boleh lewat telpon..

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=905858686194256&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
1. Dalam mut'ah tidak ada cerai, yang ada adalah menghibahkan sisa waktu ke istri mut'ahnya . Apakah berarti ketika menghibahkan sisa waktu ini , tidak perlu 2 saksi adil ?
2. Dalam cerai yg wajib 2 saksi adil, wajibkah kehadiran 2 saksi adil itu atau bisa dengan telpon ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Dua orang saksi itu hanya dalam cerai. Kalau bukan cerai maka tidak perlu saksi.

2- Saya memahami bisa dengan telpon, yang tidak bisa adalah dengan surat atau suara rekaman.

Orlando Banderas Jazakallah khoiron katsiron.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.