Monday, April 11, 2016

on Leave a Comment

1. Apakah yg dimaksud dengan fasiq? 2. Kalau kita diam dalam permasalahan fiqih yg kita merasa yakin kalo yang disampaikan ustadz tersebut salah, apakah bisa dibenarkan?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=906963799417078&id=207119789401486
Salam
Afwan ustadz ada yang ingin ditanyakan..
1. Apakah yg dimaksud dengan fasiq? Bisakah dikatakan kalo yg belum adil itu pasti fasiq?
2. Kalau di dalam suatu grup di medsos yg anggotanya itu ada beberapa ustadz. Ketika ada satu permasalahan fiqih yg kita merasa yakin kalo yang disampaikan ustadz tersebut salah. Akan tetapi, karena ada anggota yang sepaham dengan saya dan lebih senior diam, saya juga ikut diam. Ketika saya tanya ke yg lebih senior itu katanya belum tentu Ustadz tersebut mau menerima penjelasan kita apalagi kalau referensinya ust.yg cukup kontroversi menurut mereka. Akhirnya, meskipun geregetan, saya diam juga. Apakah sikap saya dpt dibenarkan?
Trims
Suka
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Apalagi setelah kontroversi buku SMS yang masih bersitegang sampai dunia nyata. Itu makin memperkeruh suasana.

Orlando Banderas Umumnya kalau menukil jawaban Ustadz SA maka harus ditanya lagi fatwanya mana ? Dan mereka akan bilang bahwa SA itu bukan marja kecuali disertai fatwa. Itu kadang yg buat si penukil itu diam saja ketika ada kontroversi jawaban. Si penukil mungkin sudah percaya dengan SA tapi mereka tidak percaya dengan SA.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang punya dosa dikatakan fasiq.

2- Tidak dibenarkan sama sekali. Dan bisa masuk ke dalam dosa.

Orlando Banderas Maksudnya sikap diamnya dibenarkan atau gimana Ustadz ?

Andri Kusmayadi Iya sikap diamnya itu tidak dpt dibenarkan mas orlando...

Andri Kusmayadi Iya syukron ustadz paham...ahsantum...

Mati Kutu Nyimak...........

Sinar Agama Orlando Banderas, seperti yang dikatakan mas Andri Kusmayadi.

Orlando Banderas Oh iya, syukron. Jazakallah

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.