Saturday, April 16, 2016

on Leave a Comment

Hukum Membeli Motor curian dimana yang menjual sudah tidak bisa ditelusuri?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=908436765936448&id=207119789401486

Salam ustadz.
Mohon tanggapannya dalam kasus ini...... Motor kreditan ,dicuri dan dibawa kabur kekota lain, oleh pengkreditnya.
Dijuallah motor tsb dengan seseorang yg yg tinggal dikota tsb, dengan harga 2.000.000.
Setahun kemudian pembeli sadar ,kalau yg dilakukannya adalah tindak pidana/ penadah.
Penadah kebingungan mengembalikan motor tsb, karna pencuri motor kreditan itu tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya motor itu ,disimpan aja didalam rumah , dan diamankan sampai jelas , kemana seharusnya mengembalikan.
Karna takut dosa , kalau motor tsb masih berada didalam rumah dan takut ditangkap polisi, kalau motor tsb dibawa kekantor polisi.
Akhirnya sampai sekarang motornya masih Dirumah
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Karena ada beberapa hal, maka saya masih konfirmasi dulu. Kalau terlalu lama bisa ditagih lagi di status yang baru. Afwan.
Sinar Agama Jawaban kantor Rahbar hf bagian fiqih adalah: Motor itu disedekahkan kepada orang fakir/miskin. Atau uang seharga pada masa itu yang disedahkan kepada orang fakir/miskin.

Mati Kutu Skrn ktsr..........

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.