Monday, April 25, 2016

on Leave a Comment

Tentang khumus, Bagaimana khumus uang arisan


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/979241768792396#

Salam
Masalah Khumus
1) Seseorang mengikuti arisan selama 2 tahun (setiap bulan setor uang)
Misalkan pada bulan ke 6 (sudah 6 kali bayar) bertepatan dengan waktu pembayaran khumus. Namun, sampai bulan ke 6 dia sama sekali belum mendapatkan jatah uang arisan
Apakah ada kewajiban membayar khumus ?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak wajib membayar sekarang. Kewajibannya adalah membayar ketika nanti sudah mendapatkan giliran khumus.

2- Kalau mendapat giliran khumus di pertengahan tahun khumus berikutnya, maka yang wajib dikhumusi langsung hanya 6 bulan pertama yang terikut pada tahun khumus yang lalu. Sedang yang tahun berikutnya, bisa dipakai dulu dimana kalau kelak di tahun khumus berikutnya memang ada sisa, maka barulah sisanya itu yang dikhumusi.

3- Tapi kalau mau membayar khumusnya juga pada akhir tahun khumus yang sekarang, maka bisa saja. Dan kalau yang 6 bulan yang terhitung tahun ini tersebut sudah dikhumusi, kelak kalau sudah mendapatkan arisannya tidak perlu dikhumusi. Tinggal sisa dari 6 bulan pertamanya itu dengan perincian yang telah dijelaskan di nomor (2) di atas.

4- Cara mengkhumusi yang 6 bulan pertama itu, kalau dengan uang yang belum dikhumusi maka seperempat dan kalau dengan uang bersih dari khumus seperti sudah dikhumusi atau uang hadiah dari Sunni, maka seperlima dari nilai 6 bulannya itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.