Showing posts with label Tentang khumus. Show all posts
Showing posts with label Tentang khumus. Show all posts

Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Uang yang saya sisihkan untuk khumus sebagiannya diambil ibu sy tanpa sepengetahuaan sy. Gimana ustadz hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1013271192056120

Salam.
Uang yang saya sisihkan dari belanja di supermarket sebagiannya diambil ibu sy tanpa sepengetahuaan sy. Padahal itu uang sy sebagai khumus. Gimana ustadz hukumnya? Bagaimana sy mengganti uang yang diambil ibu sy itu?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Cukup diganti saja. Karena dari awal pengkhumusannya itu adalah kehati-hatian.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Tentang Khumus, Apabila suami istri punya penghasilan berbeda apakah pembayaran khumusnya di gabung? Hadiah yang diberika suami kepada istrinya apakah juga harus di khumusi?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=940754192704705&id=207119789401486


Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
Mohon bisa dibantu dalam menghitung khumus dlm kasus seperti ini.
A.sy usaha cemilan dengan konsep titip barang ke warung warung. Biaya modal cemilan perbungkus 3500 dan dititipkan ke warung dengan harga 5000(keuntungan sy perbungkus 1500). di akhir tahun khumus ada uang dan barang yang di tangan senilai 1000000. Tapi ada barang dagangan yang dititipkan di warung warung sekitar 200 bungkus. Berapa humus yang harus saya bayar?
B.apabila ada suami dan istri punya usaha/pendapatan sendiri sendiri apakah membayar humusnya harus sendiri sendiri atau bisa digabung?
C. Apabisa istri punya uang yang dikasih suami sebagai hadiah(kata suami terserah istri mau di gunakan buat apa) apakah kalau di akhir tahun humus hadiah itu harus di humusi?
Trims.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

A- Khumus sekarang adalah 200.000. Yang 200 bungkus dihitung ke tahun khumus berikutnya. Yakni kalau dari keuntungannya itu ada sisa di akhir tahun khumusnya di tahun depannya, maka wajib dikeluarkan seperlimanya.

B- Tergantung pemakaiannya dan tanggal khumusnya masing-masing. Kalau pemakaiannya dan tanggal khumusnya bersama, maka bisa dihitung bersamaan. Kalau tidak, maka bisa sendiri-sendiri. Khumus itu juga bisa lebih cepat dari tanggal khumusnya, misalnya dikeluarkan dalam tiap bulannya. Tapi tidak boleh lambat dari tahun khumusnya.

C- Tergantung hadiahnya. Kalau maksudnya belanja misalnya untuk perhiasan dan semacamnya, maka kalau tersisa di akhir tahun khumusnya wajib dikhumusi. Tapi kalau benar-benar hadiah dan bukan karena lari dari khumus dan juga besarnya sesuai dengan derajat sosialnya, maka hadiah tersebut tidak mengandungi khumus.
SukaBalas111 Mei pukul 3:32

Saturday, May 7, 2016

on Leave a Comment

Tentang Khumus, Apa cakupan dari biaya perekonomian sehingga tidak terkena wajib khumus?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/984581564925083


Salam,
Dalam fatwa dikatakan:
Pengurangan biaya penghasilan
Apa yang diperoleh dari penghasilan tahunan dan dikeluarkan sebagai biaya aktifitas perekonomian, seperti biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan, kerugian kerusakan, sewa toko, pembayaran upah perantara dan pekerja, pajak dan sebagainya, terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak terkena wajib khumus.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 951)
Pertanyaan:
1. Cakupan dari biaya aktifitas perekonomian apa saja?
2. Ambil contoh pajak, pajak di indo ada bermacam2 seperti pajak kendaraan (belum lagi kalo motor dan mobilnya ada bbrp buah), pajak penghasilan, PPn, apakah pajak-pajak ini tdk kena khumus?
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Aryana Ryhana Salam..
Ijin Nyimak

Haura Haddad Salam..ikut nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya yang cukup teliti walau saya tidak bisa memahami nukilan fatwanya dengan baik:

1- Apa saja biaya hidup yang wajar dan tidak terhitung boros serta masih dalam kesesuaian dengan derajat sosialnya. Boros seperti hp ke dua, motor ke dua, rumah ke dua, mobil ke dua. dan secara global semua yang ke dua yang tidak diperlukan secara darurat dan hanya merupakan kelebihnyamanan.

Boros dalam fiqih khumus ini juga seperti biaya yang dipakai untuk hal-hal ke dua itu, seperti pulsanya, bensinnya, pajaknya, asuransinya dan semacamnya.

2- Pajak-pajak itu termasuk biasaya hidup yang wajar, kecuali kalau untuk yang hal-hal ke dua secara umum seperti yang sudah diterangkan di jawaban nomor (1).

Aif Al Akif Salam ustdz: bagaimana dengan membeli simcard (kedua)? HP yang dual sim. Trims

Sinar Agama Aif Al Akif, saya rasa sudah diterangkan di atas. Bahwa hp ke dua dan seluruh biayanya dikhumusi dan khumusnya kalau pakai uang penghasilan juga, adalah seperempatnya bukan seperlimanya. Karena uang yang dijadikan khumus itu mesti dikhumusi terlebih dahulu.

Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Tentang khumus, Apakah ziarah termasuk kebutuhan wajar sehingga tidak perlu di khumusi?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=912141565565968&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Kalau menabung untuk ziarah para Imam dengan menyisihkan uang belanja perbulan .
Pertanyaannya :
1. Apakah ziarah termasuk kebutuhan wajar ?
2. Kalau ziarah kebutuhan wajar, apakah ketika sudah keluar uangnya dan sudah masuk tahun khumus tidak perlu dikhumusi ?
3. Ini kasus lain tentang khumus.
Kalau ada pengeluaran seperti uang kado pernikahan, uang kado ulang tahun, sedekah rutin mingguan/bulanan dan dalam batas wajar, apakah termasuk kebutuhan sehingga tidak perlu dikhumusi ?
Syukron. Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ziarah termasuk keperluan wajar kalau tidak berlebihan dan caranya atau kwalitasnya atau kwantitasnya sesuai dengan derajat sosialnya.

2- Uang yang lebih di tahun khumus dan belum digunakan, maka wajib dikhumusi sekalipun untuk keperluan ziarah.

3- Termasuk kebutuhan selama sesuai derajat sosialnya dan belum melewati tahun khumusnya.

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah
Andika Karbala. Powered by Blogger.