Salam.
Uang yang saya sisihkan dari belanja di supermarket sebagiannya diambil ibu sy tanpa sepengetahuaan sy. Padahal itu uang sy sebagai khumus. Gimana ustadz hukumnya? Bagaimana sy mengganti uang yang diambil ibu sy itu?
Trims ust Sinar Agama
Uang yang saya sisihkan dari belanja di supermarket sebagiannya diambil ibu sy tanpa sepengetahuaan sy. Padahal itu uang sy sebagai khumus. Gimana ustadz hukumnya? Bagaimana sy mengganti uang yang diambil ibu sy itu?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment