Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Apabila seseorang melakukan sujud di permukaan kasur dan sepertinya dimana tubuh tidak akan tenang pada saat-saat awal namun menjadi tenang setelah itu, maka melakukan sujud di tempat ini tidak bermasalah.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=937482536365204&id=207119789401486


Salam.
Fatwa Rahbar.
d. Apabila seseorang melakukan sujud di permukaan kasur dan sepertinya dimana tubuh tidak akan tenang pada saat-saat awal namun menjadi tenang setelah itu, maka melakukan sujud di tempat ini tidak bermasalah.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 308)
Mohon penjelasannya, karena di fatwa lain disebutkan bahwa tempat sholat tidak boleh bergerak.
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kedua fatwa tersebut sama sekali tidak bertentangan. Karena yang dilarang adalah goyang terus sampai ke berdzikirnya. Sementara yang dikasur itu goyang di awal tapi diam setelah itu, dan ketika diam itulah baru berdzikir.
SukaBalas15 Mei pukul 10:54

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.