Salam.
Fatwa Rahbar.
d. Apabila seseorang melakukan sujud di permukaan kasur dan sepertinya dimana tubuh tidak akan tenang pada saat-saat awal namun menjadi tenang setelah itu, maka melakukan sujud di tempat ini tidak bermasalah.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 308)
Fatwa Rahbar.
d. Apabila seseorang melakukan sujud di permukaan kasur dan sepertinya dimana tubuh tidak akan tenang pada saat-saat awal namun menjadi tenang setelah itu, maka melakukan sujud di tempat ini tidak bermasalah.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 308)
Mohon penjelasannya, karena di fatwa lain disebutkan bahwa tempat sholat tidak boleh bergerak.
Syukron.
0 comments:
Post a Comment