Tuesday, June 21, 2016

on Leave a Comment

Apakah setelah hibah masa mutah bolehkah kita menikahinya lg? Ato ada masa iddah tertentu.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=947597265353731&id=207119789401486

Apakah setelah hibah masa mutah bolehkah kita menikahinya lg? Ato ada masa iddah tertentu.
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau bekas suaminya yaitu yang menghibahkan sisa waktu masa nikah mut'ah yang sebelumnya, maka boleh kawin lagi dengannya tanpa harus menunggu iddah.
SukaBalas122 Mei pukul 21:19

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.