Salam mohon bimbingax untuk menanggapi soalan sepeti ini
tidak tahu.
:
tidak tahu.
:
saya pernah bertanya pada ulama syiah ,"bagaimana hukum hipnotisme, haramkah ?"
ulama syiah itu menberikan jawaban dari dua marja :
1) hipnotiame itu haram (Sayyid Ali Khamanei)
2) hipnotisme tidak haram (Sayyid Ali Sistani)
2) hipnotisme tidak haram (Sayyid Ali Sistani)
nah, dua fatwa marja tersebut bukan saja berbeda, tetapi bertentangan pedapat. mustahil dua-duanya benar. Karena sesuatu itu tidak bisa haram srkaligus halak dslam waktu bersamaan.
0 comments:
Post a Comment