Tuesday, June 21, 2016

on Leave a Comment

Dua kali mengalami rekening tabungan terisi dengan sendiri. Sudah dicoba dilacak ke banknya utk mengetahui siapa pengirimnya, tapi tdk teridentifikasi. Apakah taklif dalam hal ini?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1018097774906795

Salam.
Dua kali mengalami rekening tabungan terisi dengan sendiri. Sudah dicoba dilacak ke banknya utk mengetahui siapa pengirimnya, tapi tdk teridentifikasi.
Apakah taklif dalam hal ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Rojali Rojali Mau dong..

Hikmah Muthahhari Koq bisa ya uang masuk ke rekening tp ga ada pengirimnya?

Sunni Insaf itu namanya rejeki dr jalan yang tak disangka2... hehe...salam... ikut nyimak

Djoko Moentiarsanto Hikmah Muthahhari Koq bisa ya uang masuk ke rekening tp ga ada pengirimnya?
===============
Bisa jadi jika pengirimnya tidak mau disebutkan namanya. Tentu saja ini atas kesepakatan atau atas persetujuan bank pengirimnya.


Djoko Moentiarsanto Hikmah Muthahhari Koq bisa ya uang masuk ke rekening tp ga ada pengirimnya?
===============
Bisa jadi jika pengirimnya tidak mau disebutkan namanya. Tentu saja ini atas kesepakatan atau atas persetujuan bank pengirimnya.


Muhammad Ali Ridha Barokolloh li walakum.jxa Allah swt berkehendax tiada yg tx mungkin melalui washi Nya shohibuzzaman.

Rahmawati Amin Uang yg tanpa pemilik berarti dikhumus yah ustadz?

Iwan Firdaus Piliang Hal yg sama sy alami, sdh setahun sy slalu mendapatkan uang yg sy tidak ketahui dari mana. Apakah hal ini harus sy ke balikan lewat khumus atau bagai Mana ustad? Mohon pencerahannya

Muhammad Ali Ridha Hal sperti ini hanya anda kembalikan sper 20 nya/khumus.
SukaBalas125 Mei pukul 13:41

Muh Kasim biasakan baca doa Al-Mujir, mafatih aljinan jild 1, insya Allah Utang bank jga bakal ada yg ngebayarin, ana sdh perh coba, dan terbukti.
SukaBalas325 Mei pukul 14:20

Sasando Zet Hma Laporkan ke puhak Bank terkait.. biasanya diketahui alamat asalnya...

Hikmah Muthahhari Djoko@ Tp knp pula mengiriim uang tdk memberitahu identitasnya? Ini suatu kasus yg langka & ana baru dengar sekarang. Utk lbh jelasnya kita tunggu jawaban ust. Sinar.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau nilainya tidak sampai satu Dinar (kepengan uang perak), yakni kurang lebih 3,8 gram perak, maka bisa BERNIAT memilikinya tanpa harus/wajib mengumumkan dan mencari pemiliknya. Kalau kelak orangnya memintanya maka wajib dikembalikan padanya kalau masih ada, dan kalau sudah habis, maka tidak wajib menggantinya kalau sudah berniat memilikinya dari awal.

2- Kalau nilainya satu Dirham atau lebih, maka wajib mencari pemiliknya dan mengumumkannya. Mungkin kalau di bank bisa dengan bertanya ke bank dan kalau tidak disebutkan nama pengirimnya mungkin bisa cukup dengan menunggu karena transfer itu bisa dari luar pulau dan bahka luar negeri. Penungguan itu setidaknya dalam waktu setahun. Kalau tidak ada yang merujuk dan mengakui, maka memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:

a- Memilikinya. Dan nanti kalau orangnya datang memintanya maka wajib mengembalikannya dan kalau sudah hilang atau habis maka wajib menggantinya.

b- Mensedakahkannya (Sedekah ini adalah Sedekah Wajib dimana mesti diberikan kepada Syi'ah yang fakir atau miskin. Kalau sedekah sunnah bisa diberikan kepada yang tidak miskin). Dan nanti kalau orangnya datang memintanya dan tidak mau mensedekahkan, maka wajib menggantinya.

c- Tetap menjaganya sebagai amanat.

SukaBalas726 Mei pukul 2:10

Sinar Agama @Teman-teman: Harta haram itu ada dua:

a- Ketahuan jumlahnya dan orangnya. Dalam hal ini mesti dikembalikan kepada orangnya.

b- Ketahuan jumlahnya tapi tidak ketahuan orangnya, seperti yang antum tanyakan itu, maka dalam hal ini mesti:

b-1- Kalau temuan, atau tidak ketahuan pemiliknya lantaran hilang dari pemiliknya, seperti menemukannya di jalan atau seperti yang masuk ke rekening antum itu, maka hukumnya seperti di atas itu.

b-2- Kalau pengambilan/penyerahan seperti riba atau bunga bank, maka wajib diberikan kepada Syi'ah yang fakir atau miskin.

c- Ketahuan orangnya akan tetapi tidak ketahuan jumlahnya. Dalam hal ini mesti diselesaikan dengan berunding dengan pemiliknya untuk mencapai sepakat hingga saling ridha.

d- Tidak ketahuan orangnya dan tidak ketahuan jumlahnya. Di sinilah yang wajib dikeluarkan khumusnya.

Sebenarnya hal-hal di atas itu sudah pernah dijelaskan, akan tetapi saya ulang lagi barangkali lebih menjelaskan. Dan hitung-hitung menyatukan dalam satu rangkaian dari penjelasan yang barangkali sebelumnya itu terpencar-pencar. Wassalam.

SukaBalas726 Mei pukul 2:20

Sinar Agama @Teman-teman: Jangan pernah menfitnah Tuhan kalau kita sudah menjadi pengikut Nabi saww dari jalur Ahlulbait as. Apa yang terjadi di dunia ini, yaitu yang menyangkut manusia, maka pada dasarnya terjadi sesuai ikhtiar manusia dan Tuhan mewujudkan atau mengijinkannya ada/terwujud. Memang kadang Tuhan ikut campur sesuai dengan hikmah dan rahmatNya serta potensi manusianya. Akan tetapi Tuhan mengatakan bahwa pada dasarnya dalam setiap perbuatan manusia itu terjadi karena ikhtiarnya sendiri karena itulah dituruni agama, dibalas surga atau neraka.

Jadi, kalau ada hal terjadi di luar kontrol kita, maka jangan langsung difitnahkan ke Tuhan. Tuhan itu Maha Bijaksana yang tidak mungkin menzhalimi hambaNya dengan menjatuhkan kerugian. Artinya, kalau ada orang kehilangan uangnya, maka jangan langsung diputusi hukuman Tuhan pada pemiliknya dan rejeki bagi penemunya.

Tuhan yang menurunkan hukumNya seperti di atas itu (hukum menemukan barang), maka jelas bahwa semua itu, secara global, terjadi atas dasar ikhtiar manusia, baik langsung atau tidak langsung.

Intinya, kalau belum mengenal Tuhan secara pembelajaran akidah yang benar dan secara fiqih-fiqihNya, maka jangan cepat menilai Tuhan sekalipun mau memuji dan memujaNya. Karena itu, setiap menemukan sesuatu yang belum diketahuinya, maka tanyakan dulu, baru setelah itu melihat, menilai dan memuji Tuhan.

SukaBalas1126 Mei pukul 2:36

Listi Melani Zahra Allahumma sholli'ala Muhammad wa Aali Muhammad.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.