salam.
Mendapat jawaban dari situs Rahbar seperti ini:
Mendapat jawaban dari situs Rahbar seperti ini:
Hukumnya boleh bermakmum dengan Ahli Sunnah untuk menjaga wahdah dan salat bersama mereka itu sah. Tetapi bersedekap itu tidak wajib, bahkan tidak dibolehkan, kecuali pada kondisi yang menuntut darurat.
Pertanyaan: mengapa dalam beberapa kali jawaban ttg sholat, kata yang dipakai adalah 'darurat' yang masih multi tafsir, tidak memakai kata '4 kondisi taqiah keamanan' spy lebih tegas?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment