Tuesday, June 21, 2016

on Leave a Comment

Jika meyakini sebuah merk air kemasan produk zionis/penduukung pemerang muslimin, apakah boleh berwudhu, mandi dan bersuci dgnnya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1017132678336638

Salam.
jika meyakini sebuah merk air kemasan produk zionis/ penduukung pemerang muslimin, apakah boleh berwudhu, mandi dan bersuci dgnnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Semestinya tidak batal dibuat wudhu', tapi saya akan konfirmasikan lagi.
SukaBalas424 Mei pukul 10:48

Ali Rozaimi yang dipakai kan hanya air nya, masa air itu sendiri bermasalah?

Sinar Agama Ali Rozaimi, airnya tidak masalah, tapi haramnya yang bermasalah. Air selain harus suci dari najis, juga harus suci dari haram. Jadi, kalau air hasil mencuri atau dibeli dari hasil korupsi, maka tidak bisa dipakai wudhu' dan kalau dipakai juga maka wudhu'nya batal.

Yang ragu dalam masalah kita ini bahwa airnya itu belum tentu haram kalau membelinya di tempat haram seperti produksi Israel. Sebab keharaman membeli bisa saja tidak mengharamkan benda yang dibeli.

Sinar Agama Salam semuanya: Saya sudah konfirmasi bahwa jual belinya bukan hanya haram sebagaimana maklum melainkan juga batal (tidak syah/sah). Akan tetapi kalau sudah membelinya dan tidak bisa dikembalikan, dibolehkan memakainya.

Teman-teman yang tidak biasa belajar fiqih mungkin rada bingung. Karena itu saya perlu sedikit menjelaskan di sini:

a- Hukum itu ada dua golongan: Takliifii dan Wadh'ii.

a-1- Hukum Takliifii adalah yang menjelaskan lima bentuk hukum yaitu wajib, haram, mubah, makruh dan haram. Di sini bahasanya dosa, pahala atau tidak mendapat keduanya.

a-2- Hukum Wadh'ii adalah yang menjelasakan syah/sah dan tidaknya suatu perbuatan seperti hukum-hukum yang ada pada jual beli, nikah dan semacamnya.

b- Setiap hukum bisa saja berdimensi Takliifii dan Wadh'ii dari dua sudut berbeda. Misalnya jual beli yang kita bahas ini. Membeli barang produksi Israel atau yang menguntungkan Israel adalah haram. Ini namanya hukum Takliifii. Dan ketika dikatakan haram, maka dosa.

Tapi hukum Wadh'iinya bagaimana? Bisa seorang mujtahid berfatwa tetap Syah/sah, tapi bisa tidak. Di sini kantor Rahbar hf menfatwakan tidak syah/sah. Berarti haram dan halalnya, menjadi syarat bagi syah/sah tidaknya hukum Wadh'iinya.

Saya dari awal karena sudah tahu hal-hal di atas, maka ragu dan perlu konfirmasi. Yakni apakah haram di sini akan berbuntut pada ketidaksyahan/ketidaksahan jual belinya atau tidak. Dan jawabannya batal yakni tidak syah/sah.

Itu keraguan pertama. Sedang keraguan ke dua adalah: Apakah kalau jual belinya batal (dalam hal membeli dari musuh Islam ini, jadi jangan dipukul rata ke haram-haram yang lain) masih boleh memakainya? Keraguan itu muncul karena bisa saja membeli dari lawan Islam itu tetap boleh dipakai, sebab jangankan beli, merampas saja boleh (misalnya). Di sini, jawannya adalah tetap boleh memakainya sekalipun membeli dari musuh terang-terangan Islam ini memiliki hukum haram dan tidak syah/sah. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.