Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Apakah poligami itu hukumnya sunnah?, Apa prasyarat dan ketentuan secara fatwa seseorang yang ingin berpoligami?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1013282675388305

Salam.
1. Apakah poligami itu hukumnya sunnah?
2. Apa prasyarat dan ketentuan secara fatwa seseorang yang ingin berpoligami?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Poligami itu tidak sunnah. Akan tetapi kawin itu adalah sunnah, baik kawin pertama atau ke dua atau ke tiga sampai ke empat.

2- Kalau ingin berpoligami maka harus mampu memberikan nafkah yang adil pada semua istri-istri dan anak-anaknya, baik nafkah lahir dan nafkah batin. Hal ini adalah kewajiban dan bukan syarat syahnya nikah. Nikahnya orang yang tidak bisa adil atau tidak mampu memberi nafkah tetap saja syah/sah, akan tetapi setelah itu ia akan mencetak dosa terus menerus kalau tidak mampu melakukan tanggung jawabnya seperti keadilan tersebut.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Ana Fidha Naaahhh.
Tuuuu. Yaaaa. Diperhatikn ttu. Yg mau. PoliGami..
SukaBalas116 Mei pukul 21:20

Debby Anggraini Bila tak Mampu Dlm Hal Menafkahi, Mk yg ada hny perbuatan Dosa."Bukan Sunnah". Afuan

Debby Anggraini Memang nya mau,Mencetak Dosa Trus menerus,???

Debby Anggraini Bila Lum Mampu,Ahsan Perbuat Sunnah yg Lain. Toh Masih bnyak.Afuan

Sinar Agama Debby, beberapa kali antum ini mengeluarkan fatwa. Apa antum sudah mujtahid? Kawinnya itu tidak dosa, tapi tidak bertanggung jawabnya itu yang dosa mbak. Jangan dicampur aduk.
SukaBalas317 Mei pukul 14:12

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.