Bismillaah: Hasil Perenungan dan Penyimpulan Yang Diambil dari Para Perukyat dan Pengitsbat di Seluruh Tanah Air, Pada Penetapan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 (2016).
Hanya kepada Allah swt tempat berlindung dari segala kesalahan berpikir, merasa dan mengambil sikap. Dan semua itu mesti diimani dan dikatakan serta diaplikasikan dengan benar, baik dalam pembuktian ilmiahnya atau dalam amalan beserta niatnya. Shalawat dan salam atas junjungan nabi besar kita Muhammad saww dan ke atas Ahlulbait yang makshum as.
Dengan menyimak dan menimbang beberapa hal berikut ini:
1- Semua penyata baik pemerintah, Muhammadiah, NU dan lain-lainnya, menyatakan bahwa posisi Hilal ada pada posisi antara 2 - 4 derajat.
2- Para ahli, menyatakan bahwa posisi 4 derajat itu sama sekali tidak bisa dirukyat bahkan walau dengan teleskop kecuali teleskop astronomi yang baru bisa naik dari mustahil ke tingkat kemungkinan. Atau setidaknya sangat sulit untuk merukyat bulan di posisi tersebut.
3- Para perukyat yang diumumkan pemerintah dan para ormas, berposisi di sebelah timur Indonesia. Hal itu membuat kekurangyakinan lantaran di kota-kota sebelah barat justru bermendung (dipahami secara global dari pernyataan mereka). Walaupun hal ini tidak memustahilkan, akan tetapi cukup menjadikan kita kurang yakin terutama kota-kota yang berada dekat dengan posisi kota perukyat yang dinyatakan mendung.
4- Menambahi poin (3), di sebagian tempat dinyatakan bahwa rukyat terjadi sementara bulan pada posisi 3 derajat, yakni di Gresik. Ini menambah kekurangyakinan terhadap perukyatannya.
5- Waktu Ijtimak terjadi pada jam 10.02 Wib.
6- Fatwa Rahbar hf tidak mensyaratkan kenegaraIslaman para pemutus terlihatnya hilal/bulan, akan tetapi mensyaratkan adanya keyakinan.
7- Tidak melihatnya hilal yang diumumkan oleh sebagian orang atau ormas Syi'ah, sama sekali tidak bisa dijadikan dalil bagi ketidakditetapkannya awal bulan sebab awal bulan itu ditetapkan oleh adanya dua orang perukyat tapi yang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). Karena itu, kalaupun jutaan orang Syi'ah dan ormas Syi'ah tidak melihat bulan, tapi ada dua orang adil yang menyatakan melihat bulan, maka hukumnya awal bulan telah masuk.
Dengan semua itu, maka kesimpulan alfaqir tentang bulan suci Ramadhan tahun ini (2016) sebagai berikut:
a- Bagi yang tidak yakin terhadap putusan pemerintah, baik dengan alasan di atas (seperti saya) atau alasan lainnya, maka besok hari Senin tanggal 6-6-2015, tidak bisa dihukumi sebagai awal bulan Ramadhan.
b- Bagi yang yakin dengan pengumuman pemerintah, maka sesuai fatwa Rahbar hf, maka besok Senin tanggal 6-6-2016, bisa dihukumi dan dijadikan sebagai awal puasa bulan suci Ramadhan.
Sekian hasil perenungan alfaqir setelah menyimak berbagai penelitian, perukyatan dan pengumuman/penyata, baik dari pemerintah, ormas atau yang lainnya.
Semoga kesimpulan ini dapat membantu diri saya sendiri, keluarga dan para ikhwan dan akhwat sekalian, baik di dunia atau di akhirat kelak, amin.
5-6-2016,
Al-faqir,
Sinar Agama
Al-faqir,
Sinar Agama
Wassalam.
0 comments:
Post a Comment