Salam.
Titipan pertanyaan akhwat.
Kalau alat kelamin suami masuk ke dubur istri (afwan), apakah tetap diwajibkan mandi janabah ? Kalau ya, apakah keduanya (suami istri) wajib mandi janabah ?
Titipan pertanyaan akhwat.
Kalau alat kelamin suami masuk ke dubur istri (afwan), apakah tetap diwajibkan mandi janabah ? Kalau ya, apakah keduanya (suami istri) wajib mandi janabah ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment