Tuesday, June 21, 2016

on Leave a Comment

Kalau alat kelamin suami masuk ke dubur istri (afwan), apakah tetap diwajibkan mandi janabah? Kalau ya, apakah keduanya (suami istri) wajib mandi janabah ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=947533198693471&id=207119789401486

Salam.
Titipan pertanyaan akhwat.
Kalau alat kelamin suami masuk ke dubur istri (afwan), apakah tetap diwajibkan mandi janabah ? Kalau ya, apakah keduanya (suami istri) wajib mandi janabah ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Benar, keduanya berjanabah dan keduanya wajib mandi besar.

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah khoiron katsiro
SukaBalas122 Mei pukul 12:13

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.