Salam.
Istiftaat Rahbar
Sesuatu yang mutanajjis, apabila dimasukkan satu kali ke dalam air kur, air mengalir atau diletakkan di bawah air kran yang menyambung dengan air kur ketika menghilangkan benda najisnya („ainun najis), maka begitu air mencapai tempat-tempat yang terkena najis, maka ia akan menjadi suci, sedangkan untuk permadani, karpet, pakaian dan sejenisnya, berdasarkan ihtiyath (wajib) setelah dimasukkan ke dalam air harus ditekan atau digoyang-goyangkan. Dan dalam penekanan serta penggoyangan ini, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan air yang ada di dalamnya bahkan hanya dengan masuknya air ke dalamnya telah dianggap mencukupi.
(Ajwibah al-Istifta'at, no 71, 72, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 23)
--------
Pertanyaannya :
Apakah baju yg dicelupkan ke air yang menyambung ke air kurr hanya perlu meremas SEKEDARNYA saja atau menggoyangkan SEKEDARNYA saja atau menekan SEKEDARNYA saja dan tidak perlu membuka BAGIAN DALAM baju ?
Istiftaat Rahbar
Sesuatu yang mutanajjis, apabila dimasukkan satu kali ke dalam air kur, air mengalir atau diletakkan di bawah air kran yang menyambung dengan air kur ketika menghilangkan benda najisnya („ainun najis), maka begitu air mencapai tempat-tempat yang terkena najis, maka ia akan menjadi suci, sedangkan untuk permadani, karpet, pakaian dan sejenisnya, berdasarkan ihtiyath (wajib) setelah dimasukkan ke dalam air harus ditekan atau digoyang-goyangkan. Dan dalam penekanan serta penggoyangan ini, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan air yang ada di dalamnya bahkan hanya dengan masuknya air ke dalamnya telah dianggap mencukupi.
(Ajwibah al-Istifta'at, no 71, 72, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 23)
--------
Pertanyaannya :
Apakah baju yg dicelupkan ke air yang menyambung ke air kurr hanya perlu meremas SEKEDARNYA saja atau menggoyangkan SEKEDARNYA saja atau menekan SEKEDARNYA saja dan tidak perlu membuka BAGIAN DALAM baju ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment