Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Cara mensucikan sesuatu yang terkena MUTANAJIS

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=943876792392445&id=207119789401486

Salam.
Istiftaat Rahbar
Sesuatu yang mutanajjis, apabila dimasukkan satu kali ke dalam air kur, air mengalir atau diletakkan di bawah air kran yang menyambung dengan air kur ketika menghilangkan benda najisnya („ainun najis), maka begitu air mencapai tempat-tempat yang terkena najis, maka ia akan menjadi suci, sedangkan untuk permadani, karpet, pakaian dan sejenisnya, berdasarkan ihtiyath (wajib) setelah dimasukkan ke dalam air harus ditekan atau digoyang-goyangkan. Dan dalam penekanan serta penggoyangan ini, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan air yang ada di dalamnya bahkan hanya dengan masuknya air ke dalamnya telah dianggap mencukupi.
(Ajwibah al-Istifta'at, no 71, 72, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 23)
--------
Pertanyaannya :
Apakah baju yg dicelupkan ke air yang menyambung ke air kurr hanya perlu meremas SEKEDARNYA saja atau menggoyangkan SEKEDARNYA saja atau menekan SEKEDARNYA saja dan tidak perlu membuka BAGIAN DALAM baju ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya yakin bahwa terjemahan yang antum nukil itu salah berat. Seba di kitab bahasa Arabnya berbunyi seperti ini:

"....dan cukuplah melakukan perbuatan apa saja (perasan atau penekanan atau penggoyangan) yang dapat mengeluarkan air dari dalam yang terkena najis tersebut." (Tahriiru al-Masaa-il, masalah ke: 136).

2- Kalau dilihat di kitab-kitab fiqih Rahbar hf yang lain, maka semuanya mewajibkan pemerasan atau apa saja yang bisa menyebabkan keluarnya air dalam benda yang terkena najis yang bisa diperas ketika mensucikannya dengan air kur dan sejenisnya (seperti air sumber, air hujan dan semacamnya).

3- Bahkan salah satu perbedaan fatwa Rahbar hf dan Imam Khumaini ra adalah kalau Imam ra tidak mewajibkan perasan pada pensucian dengan air hujan (pensucian lansung dengan hujan dan yang hujannya masih berlangsung), akan tetapi Rahbar hf masih mewajibkan perasan walau disucikan dengan air hujan.

4- Lagi pula matan terjemahan yang antum nukil itu bertentangan sendiri. Sebab di kalimat sebelumnya dikatakan wajib diperas atau semacamnya. Lalu di kalimat berikutnya dikatakan bahwa dalam perasan itu tidak wajib mengeluarkan airnya. Ini kan bertentangan? Sebab yang dikatakan perasan adalah setelah mausknya air ke dalam benda yang menyerap.

5- Jawaban Soal:
Apapun benda yang menyerap air, maka wajib diperas. Dan pemerasan ini tidak mesti memisahkan bagian-bagian benda yang terkena najis tersebut seandainya benda yang terkena najis itu memiliki bagian-bagian atau lapisan-lapisan.
SukaBalas116 Mei pukul 10:14

Orlando Banderas Ustadz. Sy sudah paham. Kalau benda najisnya sudah hilang sebelum dicelupkan ke air dan mencelupkan ke air hanya untuk menghilangkan najis maknawi saja (krn di fikih setelah hilang benda najisnya harus dicuci lagi), apakah hanya sekedar memeras/menggoyangkannya saja sudah cukup ?

Sinar Agama Orlando Banderas, cukup kalau air di dalam serapan benda yang terkena najisnya itu sudah keluar.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.