Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Dalam perjalanan dr kota A ke B dg jarak 60 km. dn kita tinggl hnya 2jm sj di kota B,lalu kita kmbali lg ke kota A. Bagaimana puasanya?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=946946862085438&id=207119789401486

Salam ustad....
1.bagaimana cara membrsihkan prabot dapur sprti piring dan gelas...dll...??
2.bgmn hukumx klw dlm serumah ada ank kecil yg ga mngerti hukum lalu kadang main air dikmr mandi apakah mrk punya najis ata tdk...?
3.dlm prjalanan dr kota A ke B dg jarak 60 km. dn kita tinggl hnya 2jm sj di kota B,lalu kita kmbali lg ke kota A.
a.bgmn dg puasanya....?
b.bgmn dg sholatnya....?
Trimaksih ustad......
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Ali Asytari Maaf ustad......
Dlm point 2, ragu akan keadaan anak yg kita tdk tau apakah ada najis at tdnya,krn ketidak mengeritan anak akan benda najis.
SukaBalas121 Mei pukul 9:19

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Membersihkan dari apa?

2- Kalau ragu anaknya memiliki najis atau tidak (kencing atau kotoran besar), maka tidak dihukumi najis.

3- :

a- Tergantung. Kalau berangkat setelah Zhuhur, maka wajib puasa terus. Kalau sebelum Zhuhur dan sampai di kota A sebelum Zhuhur, maka kalau di jalan tidak membatalkan puasanya, maka wajib meneruskan puasanya. Kalau barangkatnya sebelum Zhuhur dan sampai di kota A setelah Zhuhur maka tidak bisa puasa, begitu pula kalau sampai di kota tersebut sebelum Zhuhur akan tetapi di jalan sudah membatalkan puasanya (dibolehkan membatalkan karena sudah masuk batas safar).

b- Shalatnya selama di safat adalah qashar.

Catatan: Kepergian tersebut bukan yang kepergiannya karena pekerjaan mencari nafkah yang sudah merupakan kepergian yang ke tiga kali atau lebih, dan/atau bukan karena pergi untuk maksiat.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Membersihkan dari apa?

2- Kalau ragu anaknya memiliki najis atau tidak (kencing atau kotoran besar), maka tidak dihukumi najis.

3- :

a- Tergantung. Kalau berangkat setelah Zhuhur, maka wajib puasa terus. Kalau sebelum Zhuhur dan sampai di kota A sebelum Zhuhur, maka kalau di jalan tidak membatalkan puasanya, maka wajib meneruskan puasanya. Kalau barangkatnya sebelum Zhuhur dan sampai di kota A setelah Zhuhur maka tidak bisa puasa, begitu pula kalau sampai di kota tersebut sebelum Zhuhur akan tetapi di jalan sudah membatalkan puasanya (dibolehkan membatalkan karena sudah masuk batas safar).

b- Shalatnya selama di safat adalah qashar.

Catatan: Kepergian tersebut bukan yang kepergiannya karena pekerjaan mencari nafkah yang sudah merupakan kepergian yang ke tiga kali atau lebih, dan/atau bukan karena pergi untuk maksiat.

Ali Asytari Pd poin 1,maksudnya bkn dr najis.hanya sisa makanan yg di bersihkan.

Dlm perjalanan dr kota A ke kota B yg aku maksud klw tanpa halangan....hanya dua jam jarak tempuhnya ke kota B.brarati klw brangkat jam 7 pagi dan sampai jam 9,brarti puasanya bisa dilanjutkan......??
Lalu,bgm klw tdk wajib puasanya krn dlm safar,apakah di qodonya hanya sebanyak safarnya dan tanpa kaffarat ustad.....????

Sinar Agama Bembong Asytari,:

1- Dicuci biasa lah, pakai sabun dan semacamnya. Tidak perlu arahan fiqih, cukup arahan kesehatan sesuai dengan kemajuan jaman.

2- Qadha' itu seperti bayar hutang. Karena itu, hanya sebanyak yang mengalami 'udzr/udzur atau sebanyak puasa yang ditinggalkan dikarenakan adanya halangan tersebut.

Ali Asytari Trimakaish ustad....sdh jelas

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.