Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Suami menikah diam-diam apakah salah, Suami diam-diam mengnjungi Istri muda di kota lain apakah berdosa?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1013282455388327

Salam.
1. Suami poligami secara sembunyi. Dihukumi bagaimana tidak berterus terangnya kpd istri tuanya tersebut?
2. Anggaplah istri mudanya menetap di kota lain, ia selalu berdalih dan berapoligi ketik ake tempat istri mudanya itu, dgn alasan ini dan itu, apakah ini terhukumi dosa?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
25 komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak masalah, karena tidak wajib memberitahukan kepada istri pertamanya. Tapi kalau ingin lebih nyaman kehidupannya maka sekalipun tidak wajib, ada baiknya memberitahukan pada istri pertamanya. Tentu saja, kalau istrinya tidak membuat pertengkaran padanya atau pada istri ke duanya.

2- Ke tempat istri mudanya tidak dosa. Sedang kalau berbohong, maka juga bisa masuk dosa kalau bukan demi kemaslahatan dan menjaga keburukan yang lebih serius.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Debby Anggraini Tiada Hak bg seorang Suami Meminta Izin terlebih dahulu terhadap sang Istri. Asalkan dlm Hal yg POSITIF.

Debby Anggraini Dan yg perlu di Ingat Bg Seorang Laki-Laki, "Sudahkah memenuhi Prsyaratan Tuk Memenuhi semua kwajiban kpd Istri Yg Pertama (1)???.
SukaBalas116 Mei pukul 20:51

Debby Anggraini Bukamkah ada Hal Hukum yg di sunnahkan Selain Berpoligami,???

Debby Anggraini Apabila Semua Kwajiban Terhadap Istri Pertama telah terpenuhi Semua nya, Mk Tiada mengapa Tuk Melkukan Polgami.Baik scara Terang"an,Maupun Scara Sembunyi. "Ini Menurut Pendapat ana". Afuan.

Apit Sanjaya Apa boleh pemerintah mengeluarkan aturan larangan poligami secara sembunyi2, dengan alasan menghindari merugikan orang lain?

Apit Sanjaya Maksud saya kalo ada orang ketahuan poligami sembunyi2 akan dipenjara oleh pemerintah.

Aditya Alkautsar Berpoligami secara sembunyi sama juga berbohong pada istri tua"jadi pria harus gentle"sekalipun hukumx tidak wajib tpi mencegah akibatnya tentu nya akan lebih baiik.

Aditya Alkautsar Klo niatx baik ga perlu pake modus lah.

Sinar Agama Apit Sanjaya, aturan pemerintah memang bukan Islam, bahkan lebih cenderung melarang. Misalnya kalau mau poligami harus ke pengadilan dulu, terutama pegawai negeri. Kalau istri tidak setuju dan ini dan itu, maka bisa dilarang pengadilan. Mana ada Islam seperti itu. Jadi, peraturan pemerintah yang entah diambil dari mana ini, tidak bisa dijadikan ukuran hukum beragama. Namanya saja bukan hukum Islam. Tapi boleh diikuti supaya tidak dipenjara he he .... Walhasil/
SukaBalas317 Mei pukul 14:10

Sinar Agama Aditya tidak bisa dipukul rata, tergantung keadaan istri tuanya.
SukaBalas217 Mei pukul 14:10

Muntadzirin Af Kehalalan suatu perkara/tindakan bukan serta merta menghalalkan semua perkara/tindakan lain yg mengikutinya.
Kehalalan sesuatu / tindakan segera tidak mengijinkan apa pun / tindakan mengikuti.Diterjemahkan Secara Otomatis

Apit Sanjaya Iya Ustadz negara kita memang bukan hukum Islam. Yang saya maksud umpama di suatu pemerintahan wilayah fakih, apa mungkin pemerintahnya membuat peraturan tersebut, sebagaimana peraturan nikah mut'ah harus didaftarkan ke negara dengan buku nikah khusus. Trims jawabannya Ustadz.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.