Bismillaah: Penegasan Fiqih
Sepertinya saya dalam keadaan ragu dalam masalah obyek sedekah wajib apakah harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah atau tidak. Memang saya selalu menyarankan untuk diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin. Sekarang sudah saya pastikan bahwa memang harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah dan bukan yang lainnya.
Sedekah wajib itu seperti harta yang tidak diketahui pemiliknya (majhuulu al-maalik) seperti bunga bank (yang karena tidak diekatahui pemiliknya sementara jumlahnya diketahui), uang/harta yang ditemukan (dengan syarat-syarat yang sudah sering dijelaskan), kaffarah-kaffarah, diah-diah (seperti diah lambat tidak qadhaa' puasa tanpa udzur sampai puasa Ramadhan berikutnya), zakat dan semacamnya.
Hikmahnya mungkin karena madzhab lain lebih banyak dan sudah terbantukan oleh sedekah-sedekah dan zakat-zakat yang ada di antara mereka.
Sedang sedekah sunnah tidak memiliki syarat seperti ini. Karena itu bisa diberikan kepada siapa saja dan madzhab apa saja asal tidak untuk maksiat. Wassalam.
0 comments:
Post a Comment