Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: Penegasan Fiqih

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=911810268932431&id=207119789401486

Bismillaah: Penegasan Fiqih
Sepertinya saya dalam keadaan ragu dalam masalah obyek sedekah wajib apakah harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah atau tidak. Memang saya selalu menyarankan untuk diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin. Sekarang sudah saya pastikan bahwa memang harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah dan bukan yang lainnya.
Sedekah wajib itu seperti harta yang tidak diketahui pemiliknya (majhuulu al-maalik) seperti bunga bank (yang karena tidak diekatahui pemiliknya sementara jumlahnya diketahui), uang/harta yang ditemukan (dengan syarat-syarat yang sudah sering dijelaskan), kaffarah-kaffarah, diah-diah (seperti diah lambat tidak qadhaa' puasa tanpa udzur sampai puasa Ramadhan berikutnya), zakat dan semacamnya.
Hikmahnya mungkin karena madzhab lain lebih banyak dan sudah terbantukan oleh sedekah-sedekah dan zakat-zakat yang ada di antara mereka.
Sedang sedekah sunnah tidak memiliki syarat seperti ini. Karena itu bisa diberikan kepada siapa saja dan madzhab apa saja asal tidak untuk maksiat. Wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
13 komentar
Komentar

Raihana Ambar Arifin salam ust. maaf mau ikut bertanya. apa taklif bagi kami yang di suatu kota dan orang2 syiah yang kami kenal sangat sedikit, sedangkan orang syiah yg kami kenal tidak ada yang masuk definisi fakir/miskin. lalu bagaimana dengan sedekah wajib itu? apakah kita cari cari mungkin ada ikhwan yang fakir/miskin yang tidak kami kenal atau bgmana? trims

Raihana Ambar Arifin 2. sebelumnya sy tidak tahu fikih ini, dan sebelumnya sy sudah pernah sadakah barang temuan ke non syiah. apa taklif saya? trims

Andri Kusmayadi Hal itu berbeda dengan kasus ketika kita kurang bayar ongkos angkot tapi kita sudah tidak tahu lagi supirnya. Dan antum kan menyuruh untuk sedekah atas nama dia dan pahalanya ditujukan untuknya. Nah itu kan harus dikasih ke fakir/miskin. Kalo ini tidak perlu fakir miskin syiah kan ustadz? Memastikan karena ada kepastian ini.syukron...

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, :

a- Bisa disetor ke marja'nya atau amil khumus yang syah/sah tapi memberitahukan kalau uang itu adalah uang riba, kaffarah dan semacamnya, supaya tidak bercampur dengan khumus dan yang lainnya.

b- Kalau mampu maka bersedekahlah lagi dengan benar. Walau ada kemungkinan bisa hal itu sudah cukup karena yang kehilangan barang ada kemungkinan saudara Sunni, tapi hal ini tidak pasti (harus minta ijin kantor Rahbar hf). Tapi kalau mau pasti bersedekah lagi dengan benar dan sedekah yang dulu itu adalah sedekah sunnah antum. Kalau wajib kan punya orang pada hakikatnya.

Sinar Agama Andri Kusmayadi, semestinya fakir/miskin Syi'ah.

Andri Kusmayadi Kalo yg udah telanjur gimana ustadz, apa harus diulang?😢

Sinar Agama Kalau tidak mau yakin sudah mengerjakan agamanya, maka diulang

Andri Kusmayadi Maksudnya kalo mau yakin kali ustadz?

Andri Kusmayadi Oh ya meskipun itu kan dr kesalahan antum bukan ana. Karena dulu antum mengatakan boleh fakir/miskin yg bukan syiah juga?

Hasna Naffi Rizky ustad sinar agama mau tanya,,apa sih hukumnya memakan bunga bank???boleh/tdk?

Sinar Agama Hasna Naffi Rizky, bunga bank itu jelas riba dan memakannya adalah dosa. Kalau dibelikan alat shalat seperti baju, lantai, tikar, sajjadah dan semacamnya, maka shalatnya menjadi batal dan wajib diulang kalau masih ada waktunya dan wajib diqadhaa' kalau sudah keluar dari waktunya.

Andri Kusmayadi Maksudnya kalo mau yakin kali ustadz?
Oh ya meskipun itu kan dr kesalahan antum bukan ana. Karena dulu antum mengatakan boleh fakir/miskin yg bukan syiah juga?

Sinar Agama Andri Kusmayadi, ahsantum. Kalau ana pernah berkata tanpa ragu bahwa memberikan kepada selain Syi'ah itu boleh, maka saya ralat dengan yang sekarang, karena lebih hati-hati. Mohon maaf dan ampunan antum dan teman-teman yang lain.
SukaBalas32 April pukul 1:39

Andri Kusmayadi Iya ustadz...syukron tentunya ana maafkan dan yg lain juga pasti memaafkan ... ahsantum...
SukaBalas12 April pukul 7:45

Sinar Agama Andri Kusmayadi, terimakasih.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.