Showing posts with label ralat fiqih. Show all posts
Showing posts with label ralat fiqih. Show all posts

Monday, June 6, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: Surat Untuk Shadra Hasan dan Teman-teman Lainnya (Tentang Pelengkapan Hukum Musafir)

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=931293840317407&id=207119789401486

Bismillaah: Surat Untuk Shadra Hasan dan Teman-teman Lainnya (Tentang Pelengkapan Hukum Musafir)
Ada penyermpurnaan sedikit (di poin 1 dan 2, kemudian ada penambahan poin yaitu poin 4) pada hukum musafir di catatan bernomor 385 dari nomor yang sudah fix sesuai dengan bentukan untuk kitab dan bentukan Android. Ini penyempurnaannya:
385. Puasa Dalam Keadaan Safar Oleh Ustad Sinar Agama
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:57
Dadan Gochir: Salam ustad, semoga ustad sehat-sehat saja, saya mohon penjelasan sekelumit puasa dalam keadaan safar?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Safar adalah melakukan perjalanan sejauh +/- 48 Km (Pulang pergi). Tapi perginya tidak boleh kurang dari separuh dari ukuran pulang pergi tersebut. Dan dari awal memang berniat untuk menempuh jarak musafirnya itu.
(2). Hitungannya dihitung dari akhir batas kota yang ditinggal sampai pada awal batas kota yang dituju. Tapi kalau punya tujuan di titik tertentu di tengah kota yang dituju, maka batas akhir hitungan safarnya adalah titik tujunya tersebut. Dan kalau titik tujunya itu ada beberapa titik tuju, maka yang dihitung adalah yang pertama dan yang terdekat.
(3). Puasa dalam keadaan musafir itu adalah batal, dengan syarat:
(a). Perjalannya, sebelum zhuhur.
(b). Pembatalan puasanya setelah mulai safarnya dan telah melewati batas Tarakhkhush (batas rukhshoh, atau keringanan Tuhan) yaitu kira-kira sejauh 1-2 km.
(c). Tetapi kalau tidak dibatalin dan sampai ke tujuannya sebelum zhuhur, maka puasanya wajib diteruskan kalau yang dituju itu adalah tempat tinggalnya atau dihukumi tempat tinggal seperti kalau berniat tinggal di tempat tersebut paling sedikit 10 hari.
(d). Kalau tidak berniat tinggal 10 hari di tempat tujuan yang bukan tempat tinggalnya itu, maka ia dihukumi musafir selama sebulan. Dan hari ke 31, baru hukum musafir itu terangkat darinya. Atau kapan saja (sebelum 31 hari itu) ia berniat tinggal di tempat tersebut 10 hari. Misalnya, karena ia tidak tahu bisa tinggal 10 hari atau tidak, maka ia adalah musafir dan tidak puasa. Akan tetapi setelah 7 hari, ia berniat bahwa untuk 10 hari ke depan dari hari ke 7 itu, mau tinggal di tempat itu (tidak musafir ke tampat lain), maka sejak niat itulah ia dihukumi tidak musafir lagi dan bisa puasa.
(e). Bepergiannya bukan karena mencari nafkah, baik yang memang pekerjaannya itu yang dijadikan mencari nafkah seperti sopir/pilot, atau pekerjaan mencari nafkahnya itu mengkonsekuensikan harus bepergian secara rutin (tapi dalam hal ini mesti mencapai kepergian ke tiganya baru bisa tidak puasa, begitu pula hati-hatinya bagi golongan pertama seperti sopir).
(4). Kalau terjadi kesalahan dalam hukum musafir ini, maka kalau memang tidak tahu masalah hukum safar ini sama sekali hingga puasa di waktu safar, maka puasanya dianggap syah/sah. Kalau tahu hukum tapi salah penerapan, seperti puasa yang semestinya tidak puasa atau sebaliknya, maka diqadhaa' di kemudian hari. Begitu pula tentang shalat, tapi kalau masih ada waktu, maka segera diulang di dalam waktunya itu.
Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 4 orang lainnya menyukai ini.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
7 komentar
Komentar

Sinar Agama Teman-teman yang sudah membaca tolong baca lagi, karena ada penambahan poin, yaitu poin 4

Irsavone Sabit Tidak dijelaskan Ustadz, bagaimana musafir orang yang berkerja cari nafkah?

Sinar Agama Irsavone Sabit, ahsantum. Saya sudah menambahi. Mungkin nanti ada penambahan menyusul.

Shadra Hasan iya ust.

Sinar Agama Shadra Hasan, nah gitu atuh jawab he he.. Terimakasih.

Shadra Hasan iya2 Abang...kl konfirmasi gini sy suka jawab di hati...hehe....eh tahunya ditagih lagi..maafkan ust..

Sinar Agama Shadra Hasan, he he......surat mesti dibalas surat, tidak boleh dibalas dengan tersirat he he...

Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: Penegasan Fiqih

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=911810268932431&id=207119789401486

Bismillaah: Penegasan Fiqih
Sepertinya saya dalam keadaan ragu dalam masalah obyek sedekah wajib apakah harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah atau tidak. Memang saya selalu menyarankan untuk diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin. Sekarang sudah saya pastikan bahwa memang harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah dan bukan yang lainnya.
Sedekah wajib itu seperti harta yang tidak diketahui pemiliknya (majhuulu al-maalik) seperti bunga bank (yang karena tidak diekatahui pemiliknya sementara jumlahnya diketahui), uang/harta yang ditemukan (dengan syarat-syarat yang sudah sering dijelaskan), kaffarah-kaffarah, diah-diah (seperti diah lambat tidak qadhaa' puasa tanpa udzur sampai puasa Ramadhan berikutnya), zakat dan semacamnya.
Hikmahnya mungkin karena madzhab lain lebih banyak dan sudah terbantukan oleh sedekah-sedekah dan zakat-zakat yang ada di antara mereka.
Sedang sedekah sunnah tidak memiliki syarat seperti ini. Karena itu bisa diberikan kepada siapa saja dan madzhab apa saja asal tidak untuk maksiat. Wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
13 komentar
Komentar

Raihana Ambar Arifin salam ust. maaf mau ikut bertanya. apa taklif bagi kami yang di suatu kota dan orang2 syiah yang kami kenal sangat sedikit, sedangkan orang syiah yg kami kenal tidak ada yang masuk definisi fakir/miskin. lalu bagaimana dengan sedekah wajib itu? apakah kita cari cari mungkin ada ikhwan yang fakir/miskin yang tidak kami kenal atau bgmana? trims

Raihana Ambar Arifin 2. sebelumnya sy tidak tahu fikih ini, dan sebelumnya sy sudah pernah sadakah barang temuan ke non syiah. apa taklif saya? trims

Andri Kusmayadi Hal itu berbeda dengan kasus ketika kita kurang bayar ongkos angkot tapi kita sudah tidak tahu lagi supirnya. Dan antum kan menyuruh untuk sedekah atas nama dia dan pahalanya ditujukan untuknya. Nah itu kan harus dikasih ke fakir/miskin. Kalo ini tidak perlu fakir miskin syiah kan ustadz? Memastikan karena ada kepastian ini.syukron...

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, :

a- Bisa disetor ke marja'nya atau amil khumus yang syah/sah tapi memberitahukan kalau uang itu adalah uang riba, kaffarah dan semacamnya, supaya tidak bercampur dengan khumus dan yang lainnya.

b- Kalau mampu maka bersedekahlah lagi dengan benar. Walau ada kemungkinan bisa hal itu sudah cukup karena yang kehilangan barang ada kemungkinan saudara Sunni, tapi hal ini tidak pasti (harus minta ijin kantor Rahbar hf). Tapi kalau mau pasti bersedekah lagi dengan benar dan sedekah yang dulu itu adalah sedekah sunnah antum. Kalau wajib kan punya orang pada hakikatnya.

Sinar Agama Andri Kusmayadi, semestinya fakir/miskin Syi'ah.

Andri Kusmayadi Kalo yg udah telanjur gimana ustadz, apa harus diulang?😢

Sinar Agama Kalau tidak mau yakin sudah mengerjakan agamanya, maka diulang

Andri Kusmayadi Maksudnya kalo mau yakin kali ustadz?

Andri Kusmayadi Oh ya meskipun itu kan dr kesalahan antum bukan ana. Karena dulu antum mengatakan boleh fakir/miskin yg bukan syiah juga?

Hasna Naffi Rizky ustad sinar agama mau tanya,,apa sih hukumnya memakan bunga bank???boleh/tdk?

Sinar Agama Hasna Naffi Rizky, bunga bank itu jelas riba dan memakannya adalah dosa. Kalau dibelikan alat shalat seperti baju, lantai, tikar, sajjadah dan semacamnya, maka shalatnya menjadi batal dan wajib diulang kalau masih ada waktunya dan wajib diqadhaa' kalau sudah keluar dari waktunya.

Andri Kusmayadi Maksudnya kalo mau yakin kali ustadz?
Oh ya meskipun itu kan dr kesalahan antum bukan ana. Karena dulu antum mengatakan boleh fakir/miskin yg bukan syiah juga?

Sinar Agama Andri Kusmayadi, ahsantum. Kalau ana pernah berkata tanpa ragu bahwa memberikan kepada selain Syi'ah itu boleh, maka saya ralat dengan yang sekarang, karena lebih hati-hati. Mohon maaf dan ampunan antum dan teman-teman yang lain.
SukaBalas32 April pukul 1:39

Andri Kusmayadi Iya ustadz...syukron tentunya ana maafkan dan yg lain juga pasti memaafkan ... ahsantum...
SukaBalas12 April pukul 7:45

Sinar Agama Andri Kusmayadi, terimakasih.
Andika Karbala. Powered by Blogger.