Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=948141161966008&id=207119789401486
Salam.
Dikatakan anak belum usia baligh belum ada taklif.
Tapi di fatwa ini terlihat ada taklif bg si anak:
Dengan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu, anak-anak yang belum baligh pun (sebagaimana yang telah baligh) akan menjadi muhdits (yaitu wudhunya batal). (Ajwibah al-Istifta'at, no. 131)
Trims ust.
Dikatakan anak belum usia baligh belum ada taklif.
Tapi di fatwa ini terlihat ada taklif bg si anak:
Dengan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu, anak-anak yang belum baligh pun (sebagaimana yang telah baligh) akan menjadi muhdits (yaitu wudhunya batal). (Ajwibah al-Istifta'at, no. 131)
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment