Tuesday, June 21, 2016

on Leave a Comment

Anak yang belum Baligh belum ada taklif atau kewajiban fiqih tetapi jika melakukan ibadah kewajiban-kewajiban syariat harus sesuai fiqih dan tetap mendapat pahala.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=948141161966008&id=207119789401486
Salam.
Dikatakan anak belum usia baligh belum ada taklif.
Tapi di fatwa ini terlihat ada taklif bg si anak:
Dengan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu, anak-anak yang belum baligh pun (sebagaimana yang telah baligh) akan menjadi muhdits (yaitu wudhunya batal). (Ajwibah al-Istifta'at, no. 131)
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Apa hubungannya hukum batalnya wudhunya dengan taklif? Apakah kalau batal wudhu, lalu pegang Qur an menjadi berdosa?

Kalau orang belum baligh melakukan wudhu', apa tidak diterima Tuhan, kalau baca dzikir atau shalat dan puasa, apa tidak diterima Tuhan?

Kalau diterima dimana semestinya memang sepert itu karena Tuhan tidak mungkin menyia-nyiakan amalan hambanya, lalu apakah boleh wudhu' dengan cara yang salah atau yang batal, shalat tanpa wudhu', puasa sambil makan siang (dan menamakan dirinya puasa) dan seterusnya sekalipun tidak dosa?


Sinar Agama .

Kesimpulannya:
Orang yang belum baligh, belum ditaklifi atau diwajibi kewajiban-kewajiban yang ada dalam syari'at. Tapi bukan berarti kalau melakukannya juga, tidak diberi pahala oleh Tuhan. Dan kalau mau melakukannyapun, maka sudah semestinya melakukan sesuai dengan hukum-hukumnya, seperti wudhu' dan pembatalannya, puasa dan syarat-syaratnya, shalat dengan wudhu'nya dan seterusnya.

SukaBalas224 Mei pukul 18:06

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.