Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Tentang waris : Ayah kami memiliki istri kedua dan berpesan untuk membantu adik-adik kami dari istrinya tersebut dalam biaya sekolah namun ibu kandung kami melarang mohon nasihat.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=944084065705051&id=207119789401486

Shadra Hasan ke Sinar Agama
16 Mei
Salam, titipan ikhwan.
afwan stadz mau tanya mslh keluarga, stlh ayah kami meninggal beliau ternyata memiliki istri kedua dan 2 anak laki" yg msh sekolah, dan terjadinya perkawinan tsb tanpa pemberitahuan kpd ibu kami dan anak"nya, dalam wasiatnya sblm meninggal kami diminta (kami 3 bersaudara) utk membantu 2 org adik kami yg msh sekolah, stlh kami urus dan membagi harta warisan, ibu kami berpesan utk tidak berhubungan dan membantu scr finansial kpd istri kedua dan anak" dr ayah kami, nah pertanyaannya mana yg hrs kami patuhi apakah wasiat ayah utk membantu adik" kami yg msh kecil atau perintah ibu utk tdk membantu mereka? mohon nasihatnya stadz, salam
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas perintah ayah karena wasiat dan tidak boleh menaati ibu karena maksiat (menyuruh meninggalkan wasiat atau kewajiban menolong keluarga sendiri). Akan tetapi tidak boleh melawan kepada ibunya kalau dimarahi beliau. Cukup memberikan penjelasan bahwa hal itu wasiat ayah dan selalu meminta maaf dan keridhaan ibu. Catatan: Kawin ke dua itu tidak mesti ijin istri pertama.
SukaBalas116 Mei pukul 11:18

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.