Salam, titipan ikhwan.
afwan stadz mau tanya mslh keluarga, stlh ayah kami meninggal beliau ternyata memiliki istri kedua dan 2 anak laki" yg msh sekolah, dan terjadinya perkawinan tsb tanpa pemberitahuan kpd ibu kami dan anak"nya, dalam wasiatnya sblm meninggal kami diminta (kami 3 bersaudara) utk membantu 2 org adik kami yg msh sekolah, stlh kami urus dan membagi harta warisan, ibu kami berpesan utk tidak berhubungan dan membantu scr finansial kpd istri kedua dan anak" dr ayah kami, nah pertanyaannya mana yg hrs kami patuhi apakah wasiat ayah utk membantu adik" kami yg msh kecil atau perintah ibu utk tdk membantu mereka? mohon nasihatnya stadz, salam
afwan stadz mau tanya mslh keluarga, stlh ayah kami meninggal beliau ternyata memiliki istri kedua dan 2 anak laki" yg msh sekolah, dan terjadinya perkawinan tsb tanpa pemberitahuan kpd ibu kami dan anak"nya, dalam wasiatnya sblm meninggal kami diminta (kami 3 bersaudara) utk membantu 2 org adik kami yg msh sekolah, stlh kami urus dan membagi harta warisan, ibu kami berpesan utk tidak berhubungan dan membantu scr finansial kpd istri kedua dan anak" dr ayah kami, nah pertanyaannya mana yg hrs kami patuhi apakah wasiat ayah utk membantu adik" kami yg msh kecil atau perintah ibu utk tdk membantu mereka? mohon nasihatnya stadz, salam
0 comments:
Post a Comment