Wednesday, June 8, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: Selamat Menunaikan Ibadah Agung Puasa Tahun 1437 HIjriah

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=957078714405586&id=207119789401486

Bismillaah: Selamat Menunaikan Ibadah Agung Puasa Tahun 1437 HIjriah
Salam dan ucapan ta'zhim untuk semuanya di bulan suci Ramadhan ini. Walaupun memohon maaf di awal dan di akhir Ramadhan sepertinya tidak pernah terjadi di jaman Nabi saww, akan tetapi hal ini bukan bid'ah sayyi-ah/jelek, melainkan bid'ah hasanah/baik. Sebab tidak menambahi hukum Islamnya dan hanya menambahi aplikasi atau perbuatannya yang terhukumi halal dari asalnya, yakni saling minta maaf dan memaafkan. Persis seperti tahlilan yang tujuannya mendoakan dan menghadiahi yang meninggal dengan doa-doa dan ibadah-ibadah yang baik yang pada dasar hukumnya juga boleh seperti memberi pahala sedekah membangun sumur untuk yang mati (seperti yang jelas bisa dilihat dalam riwayat yang ada di tengah-tengah kita) dimana dalil kebolehan ini akan mencakupi ibadah-ibadah kebaikan yang lain karena keumuman kebolehan penghadiahan ibadah kebaikan tersebut.
Jadi, kalau dikatakan bahwa amalan orang mati kecuali tiga hal (ilmu, sedekah jariah dan doa anak shalih), itu maksudnya amalan dirinya, bukan hadiah orang lain. Karena orang yang mati, tidak lagi bisa berbuat kebaikan apapun. Jadi, Nabi saww ingin mengatakan bahwa handalkan diri kita dan jangan mengandalkan hadiah orang (begitu makna yang bisa dipahami dari riwayat yang terkenal itu). Karena itu, maka jangan diartikan menolak sampainya hadiah-hadiah kebaikan dari orang lain karena hal itu tidak dimaksudkan oleh beliau saww.
Begitu pula dapat dipahami bahwa Nabi saww sedang merangsang kita untuk melakukan tiga hal yang pahalanya terus mengalir itu. Karena itu, sama sekali bukan bermaksud ingin mengatakan bahwa hadiah orang lain itu tidak sampai dan terputus.
Alhasil, saya tadinya mau nulis apa tapi apa pula yang tertulis. He he he afwan.
Saya tadinya ingin menulis antara lain:
1- Memohon maaf lahir batin secara serius, pada awal hari melakukan puasa suci Ramadhan ini. Semoga antum sudi memaafkan saya sebagaimana saya yang memaafkan antum yang punya salah (kalau tidak punya salah kan memang tidak memerlukan maaf secara serius).
2- Usahakanlah dalam puasa ini, tidak melakukan dosa. Karena itu mesti dipelajari fiqihnya supaya tahu apa saja yang dosa, baik fiqih pribagi, keluarga, sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain-lainnya. Karena kalau kita melakukan dosa dalam waktu puasa, bisa-bisa tidak mendapatkan berkah dan hikmah puasanya, yaitu yang untuk mencapai taqwa (la'allakum tattaquun).
3- Perhatikan fiqih puasanya, sejak dari niat, waktu niat, syarat-syarat syahnya puasa, apa yang tidak bisa dilakukan dan semacamnya. Dan amalkan dengan baik penuh keikhlashan.
4- Perhatikan waktu imsak dan bukanya. Imsak yang hakiki adalah adzan Shubuh kalau diyakini adzannya memang sudah benar dan sesuai dengan kenyataan. Kalau tidak yakin atau ragu, maka sebaiknya mengikuti pengumuman imsaknya madzhab Syafi'i. Yaitu yang berhenti mengerjakan yang membatalkan puasa kira-kira 10 menit sebelum adzan Shubuh.
Berbukanya jangan lupa, yaitu paling cepatnya 45 menit setelah adzan Sunni. Memang jeda tersebut bisa berubah atau berbeda satu tempat dengan yang lainnya. Tapi karena dalam perukyatan yang dilakukan di berbagai tempat di Indonesia memiliki hasil yang bisa dikatakan sama, maka paling cepatnya masa tunggu adalah 45 menit.
Penungguan tersebut disebabkan puasa di Syi'ah mesti sampai sempurnanya malam yaitu dengan hilangnya mega merah di timur sampai melewati atas kepala kita.
5- Tidak hati-hati dalam imsak dan berbuka, bisa menyebabkan qadhaa' dan kaffarah atau setidaknya qadhaa'. Misalnya kalau berbuka dikarenakan mengikuti pandangan orang lain, maka kalau orang tersebut bukan orang yang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), dan ternyata salah, maka selain wajib qadhaa' juga wajib kaffarah. Bahkan hal ini BISA memasukkan orang adil tapi dalam meyakini masuk tidaknya waktu tidak dengan hissi (panca indra, penelitian, bukan hisab) melainkan dengan hisab. Hal ini karena di fatwa Rahbar hf dikatakan seperti ini:
س 795: آيا تبعيت از اهل سنت در وقت افطار روزه در مراسم عمومى و مجالس رسمى و غير آن، جايز است؟ اگر مكلّف تشخيص دهد كه اين متابعت از موارد تقيه نيست و دليلى براى التزام به آن وجود ندارد، وظيفه‌اش چيست؟
ج: تبعيت از ديگران در افطار روزه بدون احراز دخول وقت افطار، جايز نيست، و اگر از موارد تقيه باشد افطار جايز است، ولى روزۀ آن روز قضا دارد، و جايز نيست به طور اختيارى افطار نمايد مگر بعد از آن كه داخل شدن شب و پايان يافتن روز را با يقين حسى و يا با حجت شرعى احراز نمايد.
Pertanyaan 795:
Apa diperbolehkan mengikuti waktu berbukanya Ahli Sunnah dalam acara umum atau resmi atau lain-lainnya? Kalau si mukallaf meyakini bahwa keadaan tersebut bukan dalam keadaan taqiah dan tidak melihat adanya kedaruratan untuk mengikutinya, lalu apa kewajibannya?
Jawab:
"Mengikuti orang lain dalam berbuka tanpa membuktikannya dulu bahwa sudah masuk waktu berbuka, tidak dibolehkan. Kalau taqiah maka boleh saja tapi wajib diqadhaa' di kemudian hari. Dalam keadaan bebas, maka tidak boleh berbuka kecuali kalau sudah masuk waktu malam dan berakhirnya waktu berpuasa yang DIYAKINI DENGAN KEYAKINAN HISSI (panca indrawi), atau dengan hujjah syar'i."
Catatan:
- Taqiah itu untuk keamanan seperti ada kemungkinan dipukuli, dibunuh, diperkosa diri dan/atau keluarganya dan diambil harta kehidupannya. Bisa juga kalau untuk persatuan seperti kalau tidak buka bersama maka Sunni tidak mau bersatu dengan Syi'ah. Tentu saja dalam hal ini mesti diketahui kalau diri kita Syi'ah, bukan diketahui Sunni oleh Sunni. Sebab kalau diketahui Sunni oleh Sunni, maka tidak akan terjadi persatuan dalam pikiran mereka hingga kita mau memakai taqiah persatuan.
- Keyakinan Hissi itu pancar indrawi, yakni meneliti dengan panca indra, bukan duduk manis di dalam rumah dan melihat jam tangan atau jam dinding. Dan kalau dengan panca indra, maka tentu saja mesti merukyat dengan benar ke lapangan, bukan hanya melihat ke atas langit dari dalam jendela lalu mengambil kesimpulan. Apalagi di negara kita yang selalu mendung di bagian baratnya. Walhasil, saya tidak akan mengulang bagaiman merukyat hilangnya mega merah karena sudah berkali-kali menerangkan di dalam diskusi dan catatan.
- Ketika kita menyandarkan kepada informasi orang adil sekalipun, tapi kita tidak yakin bahwa orang adil itu mengatakannya sesuai dengan penelitian Hissi, maka di sini yang saya katakan di atas, BISA masuk ke dalam kesalahan yang bisa mengakibatkan kaffarah kalau di kelak kemudian hari ternyata salah berbuka dengan menyandarkan diri kepadanya.
- Kesalahan apapun dalam berbuka yang menyandarkan kepada informasi orang lain, walaupun sudah benar penyandarannya seperti dari orang adil yang meneliti dengan hissi, maka paling ringannya efek dari kesalahan tersebut adalah qadhaa' puasa. Dan kalau penyandarannya tidak benar dan tidak sesuai dengan fiqih, maka selain qadhaa' juga mesti membayar kaffarah.
- Karena itu, berhati-hati itu adalah baik, terutama setelah dilakukan rukyat berkali-kali dan dilakukan oleh kelompok, maka masa penungguan 45 menit itu adalah waktu yang bisa dikatakan sudah yang tercepat.
- Hidup ini hanya sekali dan tidak akan terulang lagi. Karena itu, berhati-hatilah demi kehidupan yang langgeng yang semakin hari semakin mendekati kita.
Semoga kita semua, pada akhirnya dapat menyentuh ampunan dan ridha Allah swt, amin. Wassalam.
Tambahan:
Kalau dalam keadaan ragu telah masuk maghrib atau bukan, baik setelah dapat info atau meneliti sendiri, lalu nekad berbuka dan nanti ketahuan kalau belum masuk, maka selain wajib qadhaa' juga wajib kaffarah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
16 komentar
Komentar

Shadra Hasan ust, dari poin taqiah persatuan di atas terpahami bahwa buka dgn waktu sunni adalah boleh, dgn cttn: seperti kalau tidak buka bersama maka Sunni tidak mau bersatu dengan Syi'ah. Benarkah demikian?
SukaBalas17 Juni pukul 16:02

Sinar Agama Shadra Hasan, saya memahami begitu. Tapi dengan syarat bahwa yang Sunni tahu kalau kita Syi'ah dan kita yakin kalau tidak buka bersama maka yang Sunni tidak mau bersatu. Tapi lebih hati-hatinya, tidak dilakukan takut salah penerapan. Sebab fatwanya hanya mengatakan "Kalau dalam keadaan taqiah" tanpa menyebut detail-detail taqiahnya. Memang secara umum dapat dipahami taqiah persatuan juga. Tapi karena persatuan itu mesti ada perbedaan dan semacamnya, maka saya jelaskan harus dengan syarat-syarat di atas itu.

Shadra Hasan nah hal ini yg bikin bingung jg dlm memahami fatwa ust. Beberapa kali mendpt kiriman fatwa hanya tertulis 'taqiah' tanpa merincikan itu taqiah jenis apa. Kalo ust ga keberatan mungkin bisa mohon bantuan konfirmasi ke kantor Rahbar lsg spy hati ini tenang ust. nuhun
SukaBalas37 Juni pukul 16:13

Sinar Agama Shadra Hasan, baik insyaaAllah
SukaBalas47 Juni pukul 16:33

Sinar Agama .

Tambahan:
Kalau dalam keadaan ragu telah masuk maghrib atau bukan, baik setelah dapat info atau meneliti sendiri, lalu nekad berbuka dan nanti ketahuan kalau belum masuk, maka selain wajib qadhaa' juga wajib kaffarah.
SukaBalas37 Juni pukul 16:36

Andika Salam sungkem ustad, mohon maaf mohon redho.. semoga bulan yang mulia ini bisa mengantarkan kita semua jadi insan yang bertaqwa. Amiinn..
SukaBalas27 Juni pukul 17:00

Oncex Suhud Ustad saya mau tanya.,?
Gimna aturan dlm islam tentang ber hijab batasan dimna.?
Gimna dgan wanita yg bercadar hanya ke dua bolah matanya yg bisa keliatan,,,!!!

Shadra Hasan Waktu itu sy pernah mengajukan soalan ke situs Rahbar sebagai berikut: Salam YM.
Kami meyakini bahwa hilangnya mega merah di sebelah timur (menandakan masuknya maghrib) adalah 15 atau 45 menit setelah azan sunni. (15, 45 menit dicantumkan sbg sampel identifikasi subjek hukum yg diamalkan oleh ikhwan kita)
Pertanyaan: apakah membatalkan persis azan Sunni tanpa alasan taqiah keamanan (diancam pukul, diperkosa, dibunuh dan dirampas harta utk hidupnya) terkena kaffarah dan juga wajib kada di kemudian hari?

Jawab: Apabila dengan pengetahuan dan dengan sengaja Anda melakukan iftar sebelum waktunya, maka disamping mengqada wajib pula membayar kafarah.
SukaBalas22 jam

Deni Kurnia Izin share
SukaBalas22 jam

Sinar Agama Akmal Askari, sudah ok. Kalau ragu bisa tambah sedikit lagi seperti 5 atau 10 menit lagi.
SukaBalas16 jam

Sinar Agama Andika, sama-sama, saya juga sungkem untuk antum semua para kekasih yang sangat saya cintai di jalan Allah, semoga antum semua membawa berkah bagi kehidupan dunia dan akhiratku, amin.
SukaBalas16 jam

Sinar Agama Oncex Suhud, batasan hijab wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangannya. Memakai cadar hingga hanya terlihat matanya saja itu sunnah hukumnya, tapi tidak wajib.
SukaBalas16 jam

Oncex Suhud Salam,
Makasih banyak ustad atas jawabanya,,,!!
Atas pertanyaan saya..!!!!
SukaBalas14 jam

Deni Kurnia "Telapak tangan" termasuk punggungnya?
SukaBalas16 jam

Sinar Agama Shadra Hasan, jawaban itu sudah sesuai dengan pertanyaan antum, yakni yang membatalkan puasanya sebelum waktunya tanpa alasan seperti taqiah.
SukaBalas16 jam

Sinar Agama Deni Kurnia, benar, termasuk punggunnya.
SukaBalas116 jam

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.