Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: Ralat Fiqih Atau Pelengkapan

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=872982332815225&id=207119789401486

Bismillaah: Ralat Fiqih Atau Pelengkapan
Seandainya saya menulis sebelum ini bahwa harta yang diterima dari saudara Sunni yang kita ketahui ada khumusnya WAJIB dibayarkan khumusnya, MAKA saya ralat dengan TIDAK WAJIB.
Karena itu harta waris dari orang tua Sunni, sekalipun kita tahu ada khumusnya atau mengandungi khumus, maka tidak wajib dibayarkan khumusnya. Ini bagi yang taqlid Rahbar hf. Sekian dan harap maklum. Wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
12 komentar
Komentar

Andri Kusmayadi Trims Ustadz Sinar Agama...berarti saya harus revisi catatan utang saya...😊

Orlando Banderas Ustadz, bukankah di istiftaat Rahbar sudah tertulis bahwa warisan tidak perlu di khumusi ?
Istiftaat Rahbar :
Warisan dan uang hasil penjualan warisan tidak dikenai wajib khumus, meskipun harganya mengalami kenaikan, kecuali apabila menjaga...Lihat Selengkapnya

Sinar Agama Orlando, antum kadang atau agak sering (he he ...) kurang teliti membaca tulisanku. Cara baca tulisan orang lain mesti dibersihkan pikiran kitanya dan berusaha menyelami apa yang dimaksudkan penulisnya. InsyaaAllah dengan begitu kita akan lebih bisa memahami tulisan penulisnya.

Perhatikan potongan kalimat ini: ".....yang kita ketahui ada khumusnya......"

Sinar Agama Andri, ahsantum. Tapi harta yang pindah ke kita itu, mesti selain dengan cara seperti bisnis. Seperti hadiah, warisan dan semacamnya. Kalau bisnis, maka ia masuk dalam penghasilan kita yang kalau ada kelebihannya di akhir tahun, maka wajib khumus.

Orlando Banderas He..he. Ustadz kalau di istiftaat berikut, yg saya pahami adalah kalau kita mendapat warisan sementara kita tahu ada hutang khumus yg ditinggalkan si mayyit, maka kita tidak bisa memanfaatkan harta tsb sebelum dibayarkan hutang khumus si mayyit.

Apabila mayit mewasiatkan supaya sebagian hartanya digunakan untuk membayar khumus, atau pewarisnya meyakini bahwa mayit memiliki hutang khumus, selama wasiat mayit atau khumus yang menjadi tanggungannya belum dibayarkan dengan harta yang ditinggalkannya, maka tidak ada kebolehan bagi mereka untuk memanfaatkan apa yang ditinggalkannya, dan memanfaatkan harta tersebut sebelum melaksanakan wasiatnya atau sebelum membayarkan hutangnya akan menyebabkan ghashabnya sejumlah yang diwasiatkan atau sejumlah hutangnya, dan mereka juga bertanggung jawab terhadap pemanfaatan-pemanfaatan yang dilakukan sebelumnya.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 864)

Kalau salah pemahaman saya, bagaimana pemahaman sebenarnya dikaitkan dengan postingan Ustadz di atas ?

Jazakallah.

Orlando Banderas Apakah yang tidak wajib dibayarkan khumusnya bila warisan dari orang tua sunni sementara yang wajib dibayarkan khumusnya bila dari orang tua syiah ?

Orlando Banderas Di istiftaat itu ada kalimat "atau pewarisnya meyakini bahwa mayit memiliki hutang khumus, "

Sinar Agama Orlando, kalaupun ana tulis lagi ana rasa tidak akan melebihjelaskan dari tulisan status di atas. Coba antum baca lagi dengan teliti.

Sinar Agama Btw, kalau pemberi waris yang punya hutang khumus itu Sunni, maka warisan yang didapat darinya, tidak perlu dikhumusi. Kalau pemberi warisnya Syi'ah dan punya hutang khumus, maka warisannya wajib dikhumusi dulu sebelum dibagi.

Shadra Hasan Orlando, tulisan ust di atas sdh menjawab soalan antum. Spt yg ust blg, cb lebih teliti.

Orlando Banderas Alhamdulillah, sudah jelas karena komentar terakhir Ustadz SA. Jazakallah khoiron katsiro.

Dipoyono Guruh Kok plin plan ???
Ustadz hau hau

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.