Salam.
Seorang suami meninggal. Orang tua suami masih hidup, istri satu orang dan tidak memiliki anak. Bagaimana hukum warisnya?
Trims ust Sinar Agama
Seorang suami meninggal. Orang tua suami masih hidup, istri satu orang dan tidak memiliki anak. Bagaimana hukum warisnya?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment