Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Tentang waris : Seorang suami meninggal. Orang tua suami masih hidup, istri satu orang dan tidak memiliki anak. Bagaimana hukum warisnya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1013280588721847
Salam.
Seorang suami meninggal. Orang tua suami masih hidup, istri satu orang dan tidak memiliki anak. Bagaimana hukum warisnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Gandhen Aryo Nanggolo Logika umumnya sih memurut saya semua hak suami dari orangtuanya jatuh ke istri.
Sambil menunggu jawaban ahlinya ðŸ˜ƒ

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Istri mendapatkan 1/4, tapi dari tanah tidak dapat dan dari rumah dan pepohonan mendapat seperempat dari nilainya. Dan sisanya dibagi ke ahli waris yang ada.

2- Kalau maksud orang tua suami itu adalah ayah dan ibunya, maka:

a- Kalau yang meninggal memiliki dua saudara atau empat saudari satu saudara dan dua saudari, yang semuanya itu satu ayah dan ibu atau setidaknya satu ayah dengannya, maka:

Ayah mendapat 5/6 dan ibu 1/6.

b- Kala yang meninggal tidak memiliki saudara dan saudari atau memiliki akan tetapi kurang dari yang dijelaskan di atas, maka:

Ayah mendapat 2/3 dan ibu 1/3.

Karena ahli waris tingkat pertama seperti orang tua (anak juga tingkat pertama tapi karena dalam hal ini tidak ada anaknya maka mereka tidak mendapat bagian) masih ada, maka ahli waris yang lain seperti seperti saudara dan semacamnya, tidak mendapatkan apa-apa.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Debby Anggraini Saudara Suami jg Dpt. Afuan.

Imma Pasripan bagaimana kalauu suami istri ini berjuang bersama mendapatkan harta itu,,lalu suami meninggal tanpa anak,,, brrti sama hukumnya diatas???
SukaBalas117 Mei pukul 5:48

Debby Anggraini Hak Gono Gni Maksud nya???. Hehehe...

Imma Pasripan oh jd tetap harus dibagi harta itu,padahal mereka pisah krn meninggal bukan krn bercerai,,kasihan hartanya tetap mau dibagi,jd sijanda nih harus berjuang lg.misalnya dia berjuang bersama dgn suami membangun rumah bersama,mereka saling mencintai namun belum memiliki anak,lalu maut mnjemput sang suami, jd perempuan ini jd janda lalu harta tersebutdi gono-ginikan sm keluarga suami,jd sang istri yg janda nih mw tinggal dmna? hartanya yg tersisakan hars dibagi.nah hars berjuang sndri lg dong,,kok kesannya kejam yah... 

Sinar Agama Imma Pasripan, tergantung bagaimana perjuangannya. Kalau modal bersama maka dibagi dulu harta yang dimodali secara bersama, lalu sisanya dibagi kepada ahli warisnya, seperti istri dan kedua orang tuanya atau yang lainnya seperti anak.
SukaBalas117 Mei pukul 14:05

Sinar Agama Debby Anggranini, itu fatwa siapa?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.