Friday, April 8, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menyewakan tempat untuk acara bank ribawi dan bank syariah Indonesia?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/973253332724573

Salam.
Bagaimana hukum menyewakan tempat untuk acara bank ribawi dan bank syariah indonesia?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Apit Sanjaya Umpama kita menyewakan ruko, apa penyewanya harus terikat perjanjian tidak menjual bir dll?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Menyewakan tempat kepada bank ribawi walaupun dengan nama bank syari'at, adalah haram dan uang sewaannya juga haram.

Sinar Agama Apit, benar seperti itu. Tidak menjual yang haram. Mungkin kalau yang menyewa seorang muslim yang taat beragama, maka tidak perlu disyarati.
Flank, kan seperti itu. Tidak menjual hal ilegal. Mungkin jika menyewa seorang muslim taat agama, jadi tidak perlu disyarati.Diterjemahkan Secara Otomatis

Apit Sanjaya Kalo untuk menjual sea food yang ada menjual cumi cumi dan kepiting bagaimana Ustadz? Menurut mayoritas halal.
Hadi Alamsyah Terima kasih... Ustad SA,

Hadi Alamsyah Ustad, mohon penjelasannya mengenai perbankan di Iran. Atau lembaga2 pembiayaan di Iran.

Akmal Askari Salam nyimak

Sinar Agama Hadi Alamsyah, saya sudah pernah menjelaskan sebelum ini. Di Iran tidak ada riba. Kalau simpan uang ya tidak tidak ada perubahan. Kalau deposito maka dibuat mudharabah dengan pengusaha. Hasilnya dibagi dengan depositor. Dan labanya cukup besar untuk depositonya, yaitu 20 % pertahunnya. Malah dulu sebelum ada perubahan peraturan, kalau ambil 5 tahun tanpa diotak-atik labanya, maka setahunnya bisa mencapai 32%. Itu yang saya tahu dari balik awan.

Apit Sanjaya Tapi kan kalo dipatok 20 persen setahun bukankah itu bunga juga ustadz? Maaf saya belum paham mudharabah.

Hadi Alamsyah Susahnya kita disini.
Kalau ada sedikit banyaknya informasi ttg fiqh keuangan ini, kita bisa bangun sendiri lembaga itu. Selama ini, saya menjalankan usaha travel dengan mencari investor dan membagi hasil sesuai perjanjian. Tapi tidak bisa semua orang percaya begitu saja.
Ngandelin koperasi, ya sama juga.
Saya nyari buku perbankan iran, belum cetak ulang.

Sinar Agama Apit Sanjaya, emangnya dalam mudharabah tidak dipatok?

Sinar Agama Hadi Alamsyah, problem umat ketika ulamanya tidak tegas, yakni tidak ada amr makruf dan nahi mungkar yang baik, maka bala'nya mengenai semua orang sekalipun orang baik. Orang di jaman sekarang yang ingin bertaqwa juga demikian. Sulit mencari jalan keluar. Investor juga sudah bisa dikatakan bukan mudharabah lagi. Karena sering pada hakikatnya pinjaman berbunga/berlaba. Bank syari'at juga sepertinya seperti itu juga (Allahu A'lam). Yakni kalau untung bagi dua (terserah berapa-berapanya) tapi kalau rugi tetap bayar modalnya.

Andika Salam...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.