Friday, April 8, 2016

on Leave a Comment

1. Berwudhu air sedikit dalam ember hingga air jatuh lagi ke ember (hemat) bolehkah? 2. Bagaimana kesunnahan jimak dimalam jumat? 3. Apa hukum mengasih nama anak dgn sifat2 Allah dan Nama Maksumin? Apakah kesunnahan memotong rambut di hari jumat?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=904741489639309&id=207119789401486


Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
1.Apabila kita berwudu dg air sedikit di ember,dan wudunya diatas ember biar airnya bisa jatuuh lagi ke ember(hemat), apakah sah?
2. Apakah di syiah/fatwa rahbar ada fatwa bahwa malam jumat disunahkan jima?sebagaimana di suni
3.Apa hukum mengasih nama anak dengan nama sifat allah dan julukan para maksumin (fatimah as dan para imam as)
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin 4. Apakah ada fatwa kesunahan memotong rambut kepala di hari jumat?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak masalah. Di Syi'ah tidak ada istilah air musta'mal dalam wudhu' atau mandi besar selama tidak najis.

2- Secara umum seperti itu. Kalaupun di fatwa Rahbar hf belum ada karena belum ada yang tanya, maka yang taqlid Rahbar hf bisa mengambil fatwa Imam Khumaini ra. Dan di fatwa Imam Khumaini kesunnahan jimak di malam Jum'at itu, bahkan malam Senin, malam Selasa, setelah adzan Zhuhur hari Kamis dan sore Jum'at, disebutkan.

3- Tidak boleh memberi nama dengan sifat khusus Tuhan. Dan kalau nama-nama Makshumin as tidak masalah tapi jangan menyertakan julukannya.

4- Belum mendapatkan. Tapi kalau memotong jenggot dan kuku, memang ada di Mafaatiih yang bisa diamalkan karena sudah ada ijin dari Imam Khumaini ra dan tentu saja bisa diikuti oleh yang taqlid para Rahbar hf.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
SukaBalasBaru saja

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.