Friday, April 8, 2016

on Leave a Comment

Ikhwan Syiah kan menikahi akhwat yg walinya Sunni, apakah si ikhwan ini wajib menyampaikan mazhabnya kpd walinya tsb dgn cctn si wali tdk pernahbertanya ttg mazhab?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/973832659333307

Salam.
Ikhwan Syiah kan menikahi akhwat yg walinya Sunni, apakah si ikhwan ini wajib menyampaikan mazhabnya kpd walinya tsb dgn cctn si wali tdk pernahbertanya ttg mazhab?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Akmal Askari Salam

Andika Salam...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sama sekali tidak ada kewajiban menjelaskan madzhabnya. Karena rukun kawinnya hanya sebagai muslim saja.

Muhammad Nur Arief Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad

Aif Al Akif Afwan ust Sinar Agama menyambung pertanyaan:
(1) lalu bolehkah jika akad nikahnya mengikuti sunni dan mengulanginya lagi secara syiah? (hal ini dilakukan agar tidak ketahuan kesyiahannya)
(2) Jika boleh diulang secara syiah, bagaimana syarat syahnya?
syukron ustadz.

Aif Al Akif NB: akhwat dalam pertnyaan tersebut juga Syiah.

Sinar Agama Aif Al Akif, :

1- Bukan boleh, tapi sangat dianjurkan kalau sewaktu aqad tidak menggunakan bahasa Arab sementara hal itu bisa dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, maka bisa wajib.

2- Karena sudah ada ijin dari walinya, maka saya tidak akan membahas lagi syarat syahnya nikah dari sisi ijin wali ini. Saya hanya akan mengulang dari sisi pengucapan aqadnya dan yang berhubungan dengannya:

a- Aqadnya harus pakai bahasa Arab selama masih bisa. Yang paling pendek adalah:

a-1- Tentukan dulu maskawinnya berapa.

a-2- Yang calon istri mengucap:

"Zawwajtuka nafsii (nafsiy) 'alaa al-mahri al-ma'luumi.".

Artinya:

"Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah disepakati."

Catatan: Sewaktu membaca bahasa Arabnya itu, mesti diniatkan dalam hati sebagai pengungkapan kepada calon suaminya itu secara serius dan sungguh-sungguh dan memaksudkan maknanya. Maksudnya bukan seperti baca doa. Dan hati-hatinya baca juga yang bahasa Indonesianya.

a-3- Yang calon lelaki menjawab dengan segera (maksudnya tidak ditunda) setelah pengucapan calon istrinya selesai. Jawabannya juga bahasa Arab, yaitu:

"Qobiltu"

Artinya:

"Aku terima"

Niat pengucapan ini juga seperti pengucapan istrinya, yaitu ditujukan ke calon istrinya dan memaksudkan maknanya dengan serius, bukan seperti baca doa.

b- Dalam aqad, tidak wajib adanya saksi. Yang wajib hanya ijin wali. Tapi saksi juga bagus karena hukumnya sunnah. Jadi, antum bisa melakukan aqad ulangan ini di kamar pengantin sebelu

Catatan: Akhwatnya Syi'ah atau Sunni, kalau suaminya Syi'ah maka cara aqadnya seyogyanya mengikuti cara Syi'ah yang sebenarnya sama saja kecuali dalam hal-hal seperti mesti memakai bahasa Arab itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.