Friday, April 8, 2016

on Leave a Comment

Kalo operasi plastik, merapikan alis dengan memotongnya, sulam alis dan sulam bibir atau sejenisnya itu mesti ditutupi dari non mahram atau tidak?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/973828522667054

Salam.
Kalo operasi plastik, merapikan alis dengan memotongnya, sulam alis dan sulam bibir atau sejenisnya itu mesti ditutupi dari non mahram atau tidak?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau sudah masuk pada katagori berhias (make up), maka wajib ditutupi. Tapi kalau hanya merapikan dan menormalkan dan semacamnya yang belum masuk dalam katagori hiasan, maka tidak wajib ditutupi dari bukan muhrimnya.

Muhammad Nur Arief Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.