Monday, February 29, 2016

on Leave a Comment

Jadi pengurus masjid sunni sedangkan kita Jakfari apakah boleh taqiyah dalam waktu lama

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=866195236827268&id=207119789401486


Salam.
Di samping rumah Warisan kakek buyut saya, tlah berdiri bangunan masjid
yang dibangun sejak tahun 1915 M (usia masjid 101thn).
Selama itu masjid dikelola/dirawat dengan baik oleh kakek buyut, buyut, mbah, ayah kandung saya.
Sekarang ayah kandung saya telah meninggal, dan mewariskan masjid tsb untuk dikelola/dirawat dgn baik. Otomatis generasi berikutnya yaitu saya harus merawat/mengelola dgn baik juga, mis: mempersiapkan khotib jumat dan terawih selama 1 thn, kebersihan dan perawatan masjid yg sudah tua.
Keluarga saya dari organisasi Muhammadiyah taat. Sedangkan sejak thn 2013 saya ganti mahzab ke Jafariyah sebelumnya ke Imam Syafi'i.
Saya bingung, di surabaya belum menemukan : imam, guru, ustad dengan mahzab jafarriyah, jikapun saya sholat di masjid dengan tangan tegak lurus, jelas makmum akan kabur, dan bisa jadi masjid akan dibakar karena saya beraliran Syiah.
Apakah saya harus bertakiyah terus,.? Pura-pura tetap jadi sunni,. Padahal hati, pikiran, perbuatan (ber'fikih ahlul bait).
Mohon bantuannya, apa yang harus saya lakukan.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaananya:

a- Dalam kondisi seperti itu, maka yang saya pahami dari fatwa adalah tidak bisa taqiah. Karena yang khawatir dibakar hanya masjid, bukan rumah antum. Atau juga bukan antum yang bahawa dan keluarga antum.

Taqiah itu baru boleh, kalau ada kemungkinan adanya ancaman pada diri, keluarga dan orang yang wajib dijaga keselamatan dan kehormatannya (dari pemerkosaan). Atau ancaman pada harta kehidupan yang sangat diperlukan untuk hidup. Jadi, dibakarnya masjid, saya yakin tidak masuk dalam kondisi bolehnya taqiah.

b- Boleh tidaknya taqiah yang dibahas di sini, bukan diam dan tidak mengaku Syi'ah. Karena yang seperti ini, boleh saja dan kapan saja. Tapi taqiah yang dibahas di sini ini adalah yang dalam amal ibadah hingga ibadahnya dihukumi syah atau tidak syah.

c- Ada lagi taqiah persatuan. Dalam hal ini, maka kita mesti shalat secara Syi'ah. Di dalam kondisi antum, hal ini juga tidak mungkin.

d- Ada taqiah yang bisa antum amalkan di sini. Yaitu menutup diri. Caranya antum jadi imam shalat dengan cara Sunni atau Wahabi, tapi setelah itu di rumah, shalat lagi sebelum waktunya habis. Sabar dalam hal ini, saya sendiri yakin memiliki pahala besar. Sambil menunggu cara terbaik di kemudian hari.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.