Salam.
Di diskusi saya sebelumnya dengan ustadz yg menanyakan apakah tikus termasuk binatang najis karena Imam Khomeini berfatwa najis dan Ustadz menjawab najis karena tikus di Indonesia ukurannya jauh lebih besar dari tikus di Iran.
Pertanyaannya :
Bagaimana mensucikan najis karena digigit tikus ? Apakah sama halnya mensucikan najis dari jilatan anjing/babi yg sama2 binatang najis ?
Di diskusi saya sebelumnya dengan ustadz yg menanyakan apakah tikus termasuk binatang najis karena Imam Khomeini berfatwa najis dan Ustadz menjawab najis karena tikus di Indonesia ukurannya jauh lebih besar dari tikus di Iran.
Pertanyaannya :
Bagaimana mensucikan najis karena digigit tikus ? Apakah sama halnya mensucikan najis dari jilatan anjing/babi yg sama2 binatang najis ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1249374715175983
0 comments:
Post a Comment