salam ustadz.
ketika paman meninggal, ternyata ada berwasiat kepada bibi untuk melakukan umrah. uangnya sudah disiapkan paman di tabungan pensiunnya, dan saat ini dana tsb sudah ada.
yang jadi pertanyaan,
1. apakah si bibi wajib melaksanakan wasiat tsb?
2. apakah berdosa jika uang tsb tidak dia gunakan untuk umrah tetapi dia gunakan untuk keperluan hidupnya.
3. mana yang lebih baik dia pilih, apakah menggunakannya untuk haji ataukah tetap harus dia gunakan untuk umrah?
tks banyak ustadz.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1245341728912615
0 comments:
Post a Comment