Saturday, June 3, 2017

on Leave a Comment

Ketika paman meninggal, ternyata ada berwasiat kepada bibi untuk melakukan umrah. uangnya sudah disiapkan paman di tabungan pensiunnya, apakah wajib untuk umroh?

Ibnu Zakaria ke Sinar Agama
28 April
salam ustadz.
ketika paman meninggal, ternyata ada berwasiat kepada bibi untuk melakukan umrah. uangnya sudah disiapkan paman di tabungan pensiunnya, dan saat ini dana tsb sudah ada.
yang jadi pertanyaan,
1. apakah si bibi wajib melaksanakan wasiat tsb?
2. apakah berdosa jika uang tsb tidak dia gunakan untuk umrah tetapi dia gunakan untuk keperluan hidupnya.
3. mana yang lebih baik dia pilih, apakah menggunakannya untuk haji ataukah tetap harus dia gunakan untuk umrah?
tks banyak ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta warisan yang ditinggalkannya, maka yang saya pahami dari fatwa, adalah wajib dilaksanakan. 


2- Kalau tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta warisan yang ditinggalkannya, maka yang saya pahami dari fatwa adalah tidak boleh digunakan untuk hal-hal lainnya, yakni haram. 

3- Kalau yang dimaksudkan paman almarhum dengan kata umrah itu lantaran tidak mampu haji, artinya syukur-syukur kalau umrah yang ada di dalam rukun haji, dan kalau bibinya sudah punya uang yang lengkap sekalipun dengan uang wasiat itu untuk melakukan haji, maka yang saya pahami adalah wajib melakukan haji. Tapi kalau maksudnya hanya umrah, misalnya karena sudah pernah haji, dan bibinya memang sudah pernah ke haji, maka saya pikir sebaiknya gunakan untuk umrah saja. Karena menggunakan di umrah, sudah pasti benar sesuai wasiat. Semoga Allah swt, selalu menlidungi kita semua, amin.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 April pukul 14:21

Ibnu Zakaria terima kasih ustadz,

kondisinya begini ustadz. pada saat masih hidup, paman sudah menghibahkan sebagian besar harta (rumah dan kendaraan) pada bibi. 


sehingga jumlah warisan memang sangat sedikit. berarti dengan kata lain, harta wasiat itu melebihi sepertiga dari total warisan.

kebetulan anak paman/bibi hanya ada 1 orang (perempuan sudah menikah) 

kalau saya pahami dari jawaban ustadz, berarti harta wasiat tsb BOLEH digunakan oleh bibi, dan digunakan untuk biaya haji (sebab memang belum haji). apakah benar begitu ustadz Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 19:56Telah disunting

Sinar Agama Ibnu Zakaria, tergantung keadaan seperti yang sudah dirinci sebelumnya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 22:03



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1245341728912615




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.