Sunday, May 7, 2017

on Leave a Comment

Mut'ah dengan seorang wanita yang belum pernah menikah tapi bukan perawan lagi. Apa masih wajib hukumnya meminta ijin walinya? Mut'ah antara boleh dan cegahan.

Salam ustad.
Mau tanya ustad.
1. Mut'ah dengan seorang wanita yang belum pernah menikah tapi bukan perawan lagi. Apa masih wajib hukumnya meminta ijin walinya.
2. Ustad saya pernah mendengar dari teman katanya segala jenis kecambah istilah dijawa atau toge dijakarta itu makruh dimakan.
3. Dari tulisan ustad, haram hukumnya makan bunga, maksudnya apa? Apa seperti bunga jantung pisang, bunga turi yg buat pecel
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau tidak perawannya karena pernah berzina, maka tidak wajib ijin wali untuk kawin daim atau mut'ah. Tapi demi menjauhkan diri dari fitnah terhadap madzhab suci kita, maka jauhi hal itu manakala bisa menimbulk
an masalah, misalnya wanitanya belum berumur matang dan semacamnya. Atau walau sudah matang dan mandiri akan tetapi di pandangan masyaratkan masih berstatus perawan dimana mereka akan menganggap telah terjadi pergaulan bebas. Intinya, janganlah menjadikan hukum ini kemudahan untuk menghamburkan nafsu terlebih bisa merusakkan nama baik Syi'ah. 

Kalau untuk kaum wanita yang sudah pernah berzina, maka disamping taubatlah dari dosanya itu, dan jangan jadikan kemudahan tidak wajib minta ijin ini, sebagai alat pengumbaran nafsu. Sucikanlah jiwa dan tubuh kalian dari jamahan-jamahan sementara para lelaki. Hargailah diri dan jiwa kalian dengan kesucian, taqwa, ibadah dan pandangan keakhiratan, bukan pengumbaran nafsu sekalipun halal. Sebab hal itu akan merugikan kalian di dunia ini dan kerugian dunia ini bisa menyebabkan kerugian akhirat manakala di hal tersebut bisa menyebabkan terseretnya kalian kepada kemaksiatan.

Bacalah catatan-catatan saya tentang mut'ah yang sudah banyak sekali itu. Dari tentang halalnya, syaratnya sampai pada kekurangdisukainya oleh para Makshumin as manakala bukan dalam keadaan terpaksa.

2- Saya belum pernah mendengar kemakruhannya dalam fatwa. Coba saja diminta fatwa marja' yang mana, nanti saya akan cek kebenarannya. 

3- Saya tidak pernah menulis bahwa bungan itu haram dimakan. Dimanakah saya pernah menulis hal itu?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 April pukul 1:29Telah disunting

Abi Zaenab Salam 
maaf ustad saya lupa membaca di halaman berapa, nanti saya cari lagi terimakasih pencerahannya.


Tambahan
si wanita ini bercerita sendiri sudah tidak perawan lagi, akibat semasa sekolah dengan teman lelakinya, sampai sekarang dia tidak paham tentang mut'ah karena dia suni.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 April pukul 9:19

Sinar Agama Abi Zaenab, seperti yang saya katakan di atas, berusahalah untuk tidak mencari kesempatan dalam kesimpitan orang (seperti yang sudah pernah berzina dimana dia pasti merasa lebih sulit lagi mendapatkan jodohnya dan terasa minder serta kecil hati dan bimbang). Karena itu cintailah dia dengan memuliakannya, bukan dengan menambahnya menderita dengan dimut'ah lalu setelah itu ditinggal tanpa kawin daim. Besarkan hatinya untuk taubat dan berdoa kepada Allah segera mendapatkan pasangan hidupnya. 

Anjuran saya di atas bukan karena diharamkannya mut'ah dengan dia, akan tetapi demi memudahkan orang lain yang sempat jatuh ke jurang maksiat, untuk mensucikan dirinya dan tidak menambah tertoreh-torehnya hatinya serta badannya hingga kelak akan lebih berat mental untuk berhadapan dengan calon pasangannya.

Intinya, mudahkan hamba-hamba Allah swt untuk taat kepadaNya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
15 April pukul 10:41Telah disunting

Fadli Salam ustad..

Bagaimana dng kasus seperti yg sy alami..


Berkenalan dng perempuan kristen, pengakuannya ia tdk lagi perawan krn pacar nya dimasa SMP, skarg dia sdh selesai ujian nasional tingkat SMA, kami sering sharing tentang agama dan keyakinan,, akhirnya dia memutuskan untuk pindah ke agama islam.. dan kami berencana untuk menikah.. 

Beberapa bulan yg lalu bapaknya telah setuju jika anak nya menikah dng saya,, oleh krn itu sy pun menikah mut'ah dng anak itu namun tdk memberitahukan ke org tuanya bahwa kami telah mut'ah... org tuanya hanya tau bahwa sy akan menikahi anak nya dan ia setuju akan hal itu, 

Sy berniat melamar nya dalam waktu dekat ini, sekedar untuk menghindari fitnah maka sy rasa menjalankan adat pelamaran di kampung perlu dilakukan,, namun niat sy itu terhenti ketika mendengar kabar bahwa org tuanya berubah fikiran, bahkan org tuanya memaksa anaknya tersebut kembali ke agama yg sebelum nya.. 

Apa yg haruss sy lakukan??

Apakah meninggalkan perempuan itu setelah waktu mut'ah kami habiss,,

Atau

Melanjutkan niat saya datang melamar nya,, walaupun telah kuketahui bahwa org tuanya sdh berubah fikiran dan tdk akan setuju jika anak nya menikah dng org islam...

Terimakasih ustad Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 April pukul 13:56

Sinar Agama Fadli,:

1- saya tidak tahu apa yang baik dilakukan, sebab tidak tahu dengan detail apa-apa akibat dari masing-masing pilihan yang ada. Yakni sejauh mana resikonya, baik kalau terus mengawininya atau tidak jadi mengawininya.


2- Secara fiqihnya, memang tidak wajib lagi ijin karena sudah pernah berzina. Jadi, kalau kawin tanpa ijin walinyapun, sudah sah. Yakni yang antum lakukan itu kawin tanpa ijin namanya. Sebab yang diijinkan orang tuanya tersebut adalah perkawinan setelah lamaran dan di KUA, bukan kawin sirri atau apalagi mut'ah. Saya sudah sering menjelaskan bahwa yang dimaksud ijin wali adalah ijin yang jelas dari sisi calon suaminya siapa, berapa maskawinnya, tanggal berapa kawinnya dan kalau mut'ah juga dilengkapi dengan kejelasan tanggal berapa selesainya. Nah, karena antum hanya mendapat ijin diplomatik alias global, maka kawin antum tidak sah seandainya masih perawan dalam arti tidak pernah zina. Tapi karena sudah pernah zina, maka kewajiban tersebut sudah hilang. Jadi, kawin antum yang tanpa ijin itu, tetap dianggap sah oleh syari'at.

3- Secara akhlak, saya mengira dengan kuat, bahwa tidak selayaknya melepaskannya. Karena dia sudah masuk Islam dengan ajakan dan argumenatasi antum. Jadi, sayang sekali kalau ditinggalkan dengan setidaknya dua alasan:

Pertama, khawatir nanti kembali ke Nashrani. Di sini antum menjadi rugi, sebab pahala yang besar dari dakwah tersebut, bisa hilang. Dan bisa juga antum kena batunya lantaran kemungkinan itu dirasa ada sebelum meninggalkannya dari perkawinan. 

Ke dua, hatinya bisa terluka dari Islam dan muslim. Tentu kalau antum sudah melontarkan janji mengawininya. Jadi, sisi ke dua ini adalah tidak baik tidak mengawininya karena harga Islam, muslim dan antum sendiri, bisa menjadi korban, setidaknya dalam benak dan hati serta akalnya (si wanita itu).

4- Anggap semua di atas itu tidak benar, yakni sekalipun tidak jadi kawin tetap tidak akan merusak apapun yang kita prediksikan di atas itu, akan tetapi mengawininya dapat sangat membantu menguatkan imannya dan menolongnya dari tekanan keluarganya. Menolong muslimah seperti itu, saya yakin sekali, akan mendapatkan pahala yang besar. 

5- Saya memang miring kepada meneruskan perkawinan antum. Akan tetapi, kalau bahayanya sampai harus mati dibunuh keluarganya, maka saya tidak menganjurkannya. Jadi, antum saja yang menentukannya. Tapi ingat, menolongnya sekarang-sekarang ini adalah sangat penting demi kelanjutan dakwah antum dan keimanan dia, serta sudah demi sudah terlanjurnya antum menikahinya. Kasihanilah dia, kodong, .....
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
15 April pukul 15:30

Fadli Tentu niat sy mengawini nya krn Allah masih ada di dalam hati kecil saya,, semoga Allah swt memudahkan jalan saya untuk mendekati keluarga nya... 

Sy hanya menunggu waktu yg tepat untuk menjemput nya,, krn disana dia pun berusaha mendapatkan haknya da
lam memilih siapa calon nya, dia masih berusaha dan semoga Allah memudahkan usahanya, semoga Allah memudahkan jalan kami.. 

Terimakasih atas pencerahan nya ustad, semoga antum senantiasa dalam lindungan dan rahmat Allah swt..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 April pukul 17:31

Sinar Agama Fadli. saya benar-benar akan ikut mendoakan antum berdua, semoga selalu dalam hidayah, kelancaran pernikahan dengan penuh keberkahan, kebahagiaan, ketaqwaan, serta semoga selalu dalam ampunanNya, amin.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 April pukul 23:08

Fadli Terimakasih atas doa nya ustad... Semoga antum sekeluarga senantiasa diberi kesehatan, dan selalu dalam lindungan Allah swt...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 April pukul 23:57

Sinar Agama Fadli, Amin, sama-sama. Saya memang kurang menanggapi dengan tulisan tentang doa dan semacamnya, walau dalam hati teramat berterimakasih dan sangat mengidamkan terus menerus doa-doa antum. Teman-teman lama sudah tahu hal itu, sebab saya fokus pada kandungan pertanyaannya saja, dan cukup menanggapi dengan batin yang paling dalam terhadap doa-doanya. Jadi tolong jangan berhenti berdoa dan jangan pernah tersinggung kalau saya tidak menanggapi dengan tulisan, terhadap doa-doa semua teman yang dimuliakan Allah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
16 April pukul 23:28Telah disunting

Fadli Amin,, iaa ustad... Makasih krn ustad senantiasa memperhatikan kami yg memang butuh bimbingan dari ustad...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 April pukul 0:10




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1229840213796100






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.