Monday, May 1, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana hukum berpacaran dalam islam, apakah di bolehkan ?

Assalamu alaikum...
Ustad saya ingin kembali bertanya, bagaimana hukum berpacaran dalam islam, apakah di bolehkan ?

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
2 Komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak diperbolehkan. Karena pacaran itu saling cinta dimana jangankan saling pandang atau saling bicaranya, membaca pesan wa/sms nya saja sudah saling melezati. Pelezatan ini, secara global, ukuran dari keharaman dari hubungan antar bukan jenis yang bukan muhrim, bahkan yang muhrim sekalipun (selain suami-istri tentunya).

Saja Zaenal Allahumma.....




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1211076675672454






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.