Monday, May 1, 2017

on Leave a Comment

Membersihkan najis, dan cara membersihkan lantai terkena najis dengan cara disiram bukan dengan mengepel.

Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz untuk nomor satu saya copaskan tanya jawab dari sebelumnya yang belum terjawab. Paling tidak buat saya.
1. Sinar Agama: Kalau ketamuan orang yang tidak menjaga najis, maka orangnya tetap tidak bisa dihukumi najis kecuali memang yakin terkena najis.
Pecinta Sinar Agama:
mudah2an belum telat..maksudnya saya yakin dia mencipratkan najis karena dia ikut ke kamar mandi dan tidak ada selang di kamar mandinya...nah setelah dari kamar mandi kan dia ke ruangan tengah..itu pasti ada najisnya, hanya saya ga yakin di bagian lantai mana saja yang terkena najisnya itu...dan saya mengenai salah satu bagian lantai dalam kondisi kaki saya basah...nah ketika ga yakin seperti itu apakah kaki saya jadi terkena najis atau tidak?
2. Ustadz, kalau menggunakan air sedikit itu kalau mengepel lantai yang najis itu dua kali atau tiga kali ustadz dengan kondisi najisnya itu tidak terlihat dan tercium? Saya jadi bingung karena sudah terbiasa membersihkan najis pakai air kur. Jadi pas ketemu yang memang harus menggunakan air sedikit jadi ragu lagi. Makanya mohon maaf kalau pertanyaan ini pernah ditanyakan.
3. Sebenarnya mencela istri dan sahabat nabi itu dibolehkan atau tidak sebelum keluarnya fatwa rahbar yang dilarang menghina simbol-simbol sunni?
Syukron
PSA

Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Iya, jadi terkena najis. Sebab satu benda yang diyakini kena najis tapi tidak tahu bagian mananya, maka benda itu dihukumi najis semuanya. Seperti baju, lantai dan semacamnya. 


2- Kalau najisnya bukan kencing dan sudah tidak ada benda najisnya, maka cukup sekali. Hati-hatinya dua kali seperti najis kencing.

3- Apapun yang mudharat untuk persatuan Islam dan bahkan membuat peperangan antar sesama Islam itu, maka dari dulu sudah diharamkan. Itu bukan fatwa baru. Imam Khumaini ra sendiri mengatakan yang memecah belah antara Syi'ah dan Sunni, maka dia bukan Syi'ah dan bukan pula Sunni.

Pecinta Sinar Agama untuk yang nomer 2 itu dua kalinya itu gimana ustadz, misalanya kita menggunakan lap pel...lap pel itu biasanya saya celupin ke air mengalir...trus diperas2..trus dipake buat mengepel lantai yang terkena najis itu..

Pecinta Sinar Agama setelah itu saya masukin lagi ke ember yang dialiri air mengalir trus dilakukan hal yang sama gitu lagi ya ustadz? ga usah nunggu lap pelnya kering dulu kan?

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama,:

a- Wah kok mundur lagi antum ini? Dua kali itu adalah dua kali siraman. Setelah disiram pertama kali, dibiarkan dulu airnya habis mengalir ke tempat lain dan tunggu sampai tidak tersisa genangan sedikitpun. Setelah itu disiram la
gi dengan cara yang sama. Kalau ketika menyiram ada percikan, maka akan menajisi yang kena percikannya itu. 

Kalau pakai lap basah, biar seribu kali tetap tidak akan suci dan bahkan menyebarkan najisnya kemana saja yang terkenai basahan kain pelannya itu, baik tangannya atau apa saja yang terkena basahannya. 

b- Memasukkan kain pel najis ke ember yang teraliri air kur, sudah benar dan kalau diperas di dalam atau digerak-gerakkan sampai air suci yang terserap ke kainnya itu berganti-ganti, maka kain najis tersebut menjadi suci.

Pecinta Sinar Agama Iya ustadz karena sudah terbiasa kalau di rumah membersihkan najis itu pakai selang jadi udah cukup sekali..jadi kalau pakai air sedikit jadi malah lupa lagi...hiks...

Pecinta Sinar Agama kalau di lantai yang datar kaya di rumah gitu kan ga bisa dibiarkan mengalir dulu ustadz...?kalau pun bisa lama sekali itu...

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, kan sudah sering dijelaskan bahwa kalau datar maka airnya yang menggenang itu dikeringkan pakai kain, lalu kainnya disucikan. Lalu lantainya disiram lagi dan dikeringkan lagi dengan cara yang sama. Begitu seterusnya sesuai dengan jumlah hitungan penyiraman yang sudah ditentukan di atas. Dan kalau ada tetasan ke daerah najis dan mercik, maka yang dikenainya menjadi najis sebagaimana maklum.

Pecinta Sinar Agama kainnya itu ketika disucikan apakah harus nunggu kering dulu atau tidak ustadz yang penting udah diperas seperti yang saya lakukan tapi sudah bisa menyerap air yang tergenang?

Sinar Agama Yang penting sudah diperas merata. Tidak harus kering dulu.

Sinar Agama Iya, pensucian kain pengeringnya itu, adalah dengan diperas, lalu dibilas lagi dengan air kur (kalau punya air kur), lalu dibiarkan sampai kain menyerap air baru dan diperas di bawah pancuran kur nya itu atai di dalam air kur nya, maka sudah dapat dikatakan suci. Tapi kalau dengan air sedikit, dan najisnya kencing, maka lakukan hal di atas setidaknya dua kali (setelah pemerasan air najis pertama setiap selesai mengeringkan air najis yang diserap dari lantainya itu).

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz...jelas...ahsantum...



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1205937079519747






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.