Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz untuk nomor satu saya copaskan tanya jawab dari sebelumnya yang belum terjawab. Paling tidak buat saya.
1. Sinar Agama: Kalau ketamuan orang yang tidak menjaga najis, maka orangnya tetap tidak bisa dihukumi najis kecuali memang yakin terkena najis.
Pecinta Sinar Agama:
mudah2an belum telat..maksudnya saya yakin dia mencipratkan najis karena dia ikut ke kamar mandi dan tidak ada selang di kamar mandinya...nah setelah dari kamar mandi kan dia ke ruangan tengah..itu pasti ada najisnya, hanya saya ga yakin di bagian lantai mana saja yang terkena najisnya itu...dan saya mengenai salah satu bagian lantai dalam kondisi kaki saya basah...nah ketika ga yakin seperti itu apakah kaki saya jadi terkena najis atau tidak?
mudah2an belum telat..maksudnya saya yakin dia mencipratkan najis karena dia ikut ke kamar mandi dan tidak ada selang di kamar mandinya...nah setelah dari kamar mandi kan dia ke ruangan tengah..itu pasti ada najisnya, hanya saya ga yakin di bagian lantai mana saja yang terkena najisnya itu...dan saya mengenai salah satu bagian lantai dalam kondisi kaki saya basah...nah ketika ga yakin seperti itu apakah kaki saya jadi terkena najis atau tidak?
2. Ustadz, kalau menggunakan air sedikit itu kalau mengepel lantai yang najis itu dua kali atau tiga kali ustadz dengan kondisi najisnya itu tidak terlihat dan tercium? Saya jadi bingung karena sudah terbiasa membersihkan najis pakai air kur. Jadi pas ketemu yang memang harus menggunakan air sedikit jadi ragu lagi. Makanya mohon maaf kalau pertanyaan ini pernah ditanyakan.
3. Sebenarnya mencela istri dan sahabat nabi itu dibolehkan atau tidak sebelum keluarnya fatwa rahbar yang dilarang menghina simbol-simbol sunni?
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1205937079519747
0 comments:
Post a Comment