Tuesday, April 24, 2018

on Leave a Comment

Apa hukumnya berduaan nonmahram ? Makruh atau Haram?


Marhaen ke Sinar Agama
15 Maret
Salam
Apa hukumnya berduaan nonmahram menurut antum? Bukankah itu sebatas makruh?
Terimah kasih
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau berduaannya itu tidak melezati, baik dari sisi pendengaran, perkataan, penciuman bau baju/badan, penglihatan dan semacamnya, maka memang makruh. Itupun kalau dalam satu ruangan. Kalau di lapangan maka tida
k makruh asal dengan kondisi yang tadi itu, yakni tidak adanya pelezatan dari segala arah manapun. 

2- Atau sekalipun tidak ada pelezatan, akan tetapi yang wanitanya wajib pakai hijab. Kalau tidak pakai hijab dan selain wajah dan tapak tangannya dilihat, maka sekalipun tidak ada pelezatan, makan menjadi haram. 

3- Atau sekalipun wanitanya pakai hijab akan tetapi bermake up (dandan) dan apalagi pakai parfum, maka sekalipun tidak ada pelezatan, tetap haram. Yakni haram bermake up dan berparfum, lalu yang lelakinya haram melihat wajah yang dimake up dan mencium badan yang diparfum.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5m

Marhaen Sebab banyak org wahabi mengharamkan ke dokter wanita utk sekedar berobat, berurusan dengan polisi wanita misalnya dsb
Urusan2 lain


Terimah kasih
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5m



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1550369318409853


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.