Orlando Banderas ke Sinar Agama
Salam.
Ustadz mau tanya.
Fatwa Imam Khomeini qs :
⛵ Masalah 19
Jika ‘ainun najis seperti darah mengenai air yang melebihi satu kur dan menyebabkan terjadinya perubahan bau, warna atau rasa dari sebagiannya, maka jika bagian yang tidak berubah tersebut kurang dari satu kur, berarti keseluruhan air menjadi najis; dan jika yang tidak berubah seukuran kur atau lebih dari itu, maka yang menjadi najis hanya yang mengalami perubahan bau, warna atau rasa saja.
----
Pertanyaannya :
Bagaimana kalau ada air yg kejatuhan najis, dimana yang berubah warna rasa dan bau karena najis sebanyak 3 kurr, sementara yang tidak berubah warna rasa dan bau karena najis cuma 1 kurr. Apakah air yang 1 kurr ini suci atau najis juga karena kalah banyak jumlahnya ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1554082758038509
0 comments:
Post a Comment