Tuesday, April 24, 2018

on Leave a Comment

Najis darah yang terkena air KUR


Bravo Boy berbagi kiriman ke kronologi Sinar Agama.
18 Maret

Orlando Banderas ke Sinar Agama
15 Maret
Salam.
Ustadz mau tanya.
Fatwa Imam Khomeini qs :
 Masalah 19
Jika ‘ainun najis seperti darah mengenai air yang melebihi satu kur dan menyebabkan terjadinya perubahan bau, warna atau rasa dari sebagiannya, maka jika bagian yang tidak berubah tersebut kurang dari satu kur, berarti keseluruhan air menjadi najis; dan jika yang tidak berubah seukuran kur atau lebih dari itu, maka yang menjadi najis hanya yang mengalami perubahan bau, warna atau rasa saja.
----
Pertanyaannya :
Bagaimana kalau ada air yg kejatuhan najis, dimana yang berubah warna rasa dan bau karena najis sebanyak 3 kurr, sementara yang tidak berubah warna rasa dan bau karena najis cuma 1 kurr. Apakah air yang 1 kurr ini suci atau najis juga karena kalah banyak jumlahnya ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Menunggu jawaban sambil gelar tiker...
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5m

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang satu kur adalah najis, dan yang dua kur tidak najis. Kalau diaduk atau dicampur hingga perubahan bau dan/atau rasa dan/atau warnya itu hilang selagi masih tersisa satu kur atau lebih, kita anggap tersisa satu kur, maka yang dua kur itu najis dan satu kur suci. Tapi najisnya yang dua kur itu, hanya karena hukumnya saja, sementara efek najisnya sudah hilang, yaitu perubahan baru atau rasa atau warnanya. 

Cara mensucikannya, maka campurkan yang sisa satu kur itu ke dalam dua kur sampai rata. Setelah rata, maka semua air yang tiga kur itu, menjadi suci kembali.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5m

Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1554082758038509



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.