Sunday, April 15, 2018

on Leave a Comment

Pertanyaan gado2 tentang : sholat, senam, musik, barang inventaris masjid, memindahkan kuburan dll

Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Berikut ini pertanyaan2 dari grup whatsapp untuk minggu ini ustadz.
1. Dalam shalat itu kalo kita melakukan zikir mutlak untuk menjaga muwalat itu apa harus diniatkan zikir mutlak atau tidak perlu?
2. Kalau senam kebugaran jasmani yg pake musik itu kalau kita fokus ke gerakannya boleh ngga ustadz? Tapi rasanya sulit juga ya kalau ga sampai mendengar musiknya mengingat gerakannya itu kan mengikuti irama musik. Bagaimana hukumnya ustadz?
3. Apakah antum tau di iran ada ngga senam kesegaran yg diiringi musik tapi misalnya musiknya kaya lagu2 Hizbullah yg memberikan semangat perjuangan?
4. Bagaimana hukumnya ceroboh suka nyimpen barang2 kecil di mana aja seperti cincin, jam tangan, dompet, dan hp. Kalau ngga tidak hati2 nyimpen dompet di kantong celana belakang padahal tau risiko dicopet lebih besar. Trus disimpen di tas eh lupa nutup tasnya. Jadi, sering hilang barang2 itu. Bagaimana hukumnya ustadz sikap ceroboh seperti itu? Kalau dosa, kiat apa yg bisa kita lakukan agar lebih hati2?
5. Bolehkah dijual barang masjid yang sudah rusak yang uangnya itu untuk mesjid juga ?
6. Kalo uang masjid dipinjam oleh masyarakat untuk suatu keperluan umum, gimana ya? Bolehkah? Kemarin di kampung ini kan, kuburannya kena jalur kereta api, jadi tanahnya dipindah ke sebelah. Sambil nungguin dana cair, disepakati beli tanahnya pakai uang masjid dulu. Nanti kalo dananya udah cair, uang mesjid dikembalikan.
7. Memindahkan kuburan yang terkena jalur pembangunan jalan kereta api, bagaimana hukumnya?
8. Waktu zaman di wahabi iftitahnya itu baca allahumma baiid baini dst. Bagaimana di Syiah bisa dipake doa tersebut untuk iftitah?
9. Mengingat dalil sujud di atas tanah di sunni juga kuat, apakah ada jg sebagian sunni yg memakai turbah/sejenisnya?
10. Kalo bacaan rabbanaa lakal hamdu waktu di Sunni dibacakan setelah samiallahuliman hamidah itu apakah sunnah atau bukan?
11. Kaka saya ikut tareqat naqsabandiyah tapi dia seorang anti ab. Pertanyaannya kok bisa ahli tarekat itu bisa anti AB. Saya pikir semua tasawuf/tarekat itu kembali ke Ahlulbait as.
12. Untuk jamak dari kata AS itu apakah
Alaihimussalaam atau alaihimassalaam?
13. Mungkin ada yg bisa menjelaskan ucapan doa "YA MAHDI ADRIKNI" awalmula, hukum, dan fadlilahnya?
14. Apakah pengertian junub itu ustadz sehingga mewajibkan seseorang mandi junub? Apakah junub itu berarti jimak baik sampai keluar air mani atau tidak? Atau junub itu berarti keluar air mani baik jimak atau tidak?
15. Apa hukumnya menikahi wanita pinangan orang?
16. Kalo makan apakah tiap suapan disunnahkan baca bismillah, misal makan kuaci?
17. Apakah hukum menagih utang itu wajib, sunah, atau mubah saja?
Sekalian mau mengingatkan untuk pertanyaan yg tanggal 19 Feb, 5 Maret, 12 Maret, 17 Maret, sama 20 Maret, belum tuntas mohon dijawab.
Jawabannya.
Syukron PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
12 Komentar
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Perlu. Dan tidak perlu dalam berniat itu menfokus-fokuskan diri. Cukup sadar bahwa hal itu sebagai dzikir mutlak karena Allah, maka sudah cukup.


2- Kalau musiknya tidak bisa dibuat joget dan tidak umum dipakai di mobil-mobil, pesta-pesta dalam artian memang hanya didengarkan hanya untuk olah raga, maka menurut pemahaman saya, syubhat (tidak jelas haram dan halalnya). Tapi kalau juga didengarkan atau bisa atau seirama dengan yang diperdengarkan di tempat-tempat di atas, maka jelas haramnya. 

3- Ada. Saya walau ada di balik awan, tapi kadang ngelihat TV-TV dunia, termasuk Iran. Tapi yang saya perhatikan memang musaiknya hanya untuk olah raga saja. Yakni didesign demikian. Tapi sepemahaman saya dari fatwa, masih syubhat, bukan pasti halal. Dan tidak semua yang ada di TV Iran, adalah Islami. Tapi walau demikian, selalu diusahakan Islami. Misalnya mungkin film-filmnya masih ada yang hijabnya kurang bagus karena kelihatan sedikit rambutnya, dan semacamnya. Memang penyiarannya bisa dianggap tidak haram karena ada hukum ke dua atau tsaanawi, misalnya isinya ceritanya bagus dalam pandangan Islam dan kalau para bintang film itu ditekan maka mereka jadi murtad (anggaplah begitu he he...), dan pemerintah Iran tahu bahwa umat Iran sudah tahu hukum hingga kalau memang mau taat pasti tidak akan melihat rambutnya yang seikit kelihata, atau menikmati kecantikan wajah bintang filmnya, dan seterusnya. 

Iran itu sudah paling surganya dunia dilihat dari agama, dan paling afdhalnya umat sejak diciptakannya manusia. Tapi selama bukan surga, maka ya sudah pasti atau setidaknya tidak heran kalau masih ada maksiat-maksiat kecil (untuk yang terbuka) dan maksiat besar (untuk yang tertutup atau tidak terang-terangan). Di jaman Nabi saww dan para Imam Makshum as serta di jaman Imam Mahdi as kelak, bukan hanya maksiat tetap ada, kafir dan semacamnya tetap ada. Sebab hal itu tidak bisa dipaksakan. AKAN TETAP MEREKA ITU TUNDUK PADA PEMERINTAHAN ILAHI DALAM ARTIAN TIDAK MEMERANGI. TENTU SETELAH PERANG DUNIA ATAS YANG MEMERANGI PEMERINTAHAN BELIAU as ITU SELESAI. 

Kalau di setiap jaman kehidupan para nabi/rasul as dan imam makshum as, merupakan jaminan tidak adanya maksiat, maka buat apa Tuhan menurunkan hukum diah/diat/diyyat, hukum cambuk, rajam, dan sebagainya?

Iran saya katakan paling afdhalnya umat dalam sepanjang sejarah penciptaan manusia, karena mereka setia pada pemerintahan Islam walau pemimpinnya bukan makshum dan hanya merupakan wakil makshum yang tidak makshum. Sementa umat Nabi saww dan apalagi pemerintahan makshum as setelah beliau saww, begitu pemimpinnya wafat (misalnya Nabi saww), umat bukan lagi saling kafir mengkafirkan, melainkan saling bunuh dalam berbagai peperangan besar. Kubur Nabi saww belum kering saja, sudah terjadi peperangan dan pembantaian, bahkan pembakaran beberapa shahabat oleh Khalid bin Walid sebagai jenderalnya Abu Bakar sewaktu memerangi satu suku besar shahabat Nabi saww dari Suku Bani Tamiim. 

Apalagi setelah itu. Di Perang Jamal saja, korban yang diakui ulama Sunni paliang sedikit korban kala itu, lebih dari delapan belas ribu (18.000) shahabat dan tabi'iin. 

Sementara Iran yang hanya dipimimpin seorang ulama/mujtahid yang tidak makshum dan hanya sebagai wakil para makshum saja, taatnya luar biasa. 

Memang pada dua tahun pertama Pemerintahan Islam Iran, diperangi dengan senjata oleh sebagian bangsanya yang tidak setuju pada pemerintahan Islam Iran. Padalah dalam refrendum penduduk Iran 98% memilih negara Islam. Dan pada tahun-tahun berikutnya, masih ada serangan dari dalam sendiri tapi sudah tidak sebesar dua tahun pertama itu. Bom teroris meledak di sana sini tapi sesekali saja. Semakin lama pemerintahan Islam Iran semakin kuat. Dan sekarang, sesekali dalam beberapa tahun, para pembangkan pada UUD Islam yang dipilih rakyat itu, hanya bisa demo yang kadang dilakukan malam-malam dan merusak fasilitas umum atau bahkan harta penduduk. Tapi saking kuatnya negara Iran, para polisi yang mengawal mereka itu DILARANG MEMBAWA SENJATA oleh UU Iran. Karena itu kalau ada korban mati, maka tidak ada jalan untuk menuduh para polisi, sebab sudah diatur. Kecuali kalau memang para pendemonya ngajak perang dengan kontak senjata. Itu hal beda. Tapi kalau hanya merusak tokok, membakar mobil, maka pemerintah Islam menggunakan kesantunannya hingga melarang para polisi yang mengawal pendemo itu untuk tidak membawa senjata. Tapi mereka jago bela diri tentunya he he.... Habir mereka itu murid-murid pada Makshumin as seperti Nabi saww dan Imam Ali as yang jago gulat selain jago pedang. 

Intinya musik olah raga itu, walau tidak diperdengarkan di tempat-tempat lain, tetap menurut saya syubhat sebab secara jelas masih bisa dibuat joget secara globalnya. Tapi semakin tidak bisa joget dan semakin tidak diperdengarkan di tampat-tempat lain selain olah raga, maka semakin tipis syubhatnya dan semakin dekat ke halalnya. 

Yang syubhat di pandangan ana itu, di Iran tetap diputar, karena penentuan muthrib tidaknya itu, tergantung penilaian yang mendengarkannya.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Putra Karbala Ahsantum....
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m

Sinar Agama .

4- Kalau sudah tahu bahwa ceroboh itu akan mencelakakan dirinya baik harta atau apalagi nyawa, lalu kena musibah, maka selain pencurinya dosa, diri kita juga bisa kena dosa. Karena itu, kiatnya tidak ada selain pakai akal dan terapkan yang diketahui
 dengan mudah itu. Akal itu posisinya seiring dengan agama. Sebab tanpa akal, agama tidak bisa dipahami. 

Jadi, letakkan cincin dan lain-lainnya itu di celana atau tas dan ditutup resletingnya serta tidak ditaruh sembarangan. Tidak usah gopo-gopo kalau ada pekerjaan yang memang perlu kecepatan waktu. Akal tetap tenang. Sangat mudah kok kalau memang mau diamalkan. Sebab Tuhan juga sudah janji akan menolong semua hambaNya yang ingin menaatiNya. Itu janji yang tidak mungkin Dia ingkari. Maha Suci Allah Dengan Seluruh JanjiNya. 

5- Boleh kalau memang sudah tidak layak dipakai dan uangnya dimasukkan ke keperluan masjid tapi usahakan yang berupa barang, bukan untuk acara-acara seperti beli kue untuk ceramah, membayar penceramah dan lain-lainnya, melainkan usahakan untuk yang bersifat barang dan untuk bangunan masjid seperti cat, semen, karpet, paku dan lain-lainnya. 

6- Sepemahaman saya, tidak boleh. Karena dana masjid itu dana wakaf. Tapi kalau sudah keburu dipakai, maka istighfar dan segera dibayar yang kalau mampu maka bayar dulu sebelum uang tananya cair. Sekalipun uang dana masjid itu dari orang kampun tersebut juga sebagai jama'ah rutinnya, akan tetapi sudah bukan milik mereka lagi, melainkan sudah menjadi milik Masjid yang dipayungi dengan hukum wakaf.

7- Kalau kuburannya sudah lebih dari 40 tahun, maka tidak dipindah juga tidak masalah. Sedang yang belum 40 tahun, maka sambil istighfar saja agar kalau berdosa, bisa terkurangi dosanya atau diampuni. Namanya saja terpaksa dan pemaksanya pemerintah lagi. Jadi, urusan apakah jalurnya mesti melewati jalur kuburan itu atau tidak, maka nanti para pendesign dan pemborongnya yang akan bertanggung jawab kelak di akhirat. 

(yang lain-lainnya nanti saja, dan tolong jangan disusulin pertanyaan sambungan atau baru sebelum jawabannya selesai, terimakasih).
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Sinar Agama .

8- Tidak. Akan tetapi apapun doa yang baik, maka boleh dibaca dalam Shalat. Namun, kalau tidak ada anjurannya sebagai wajib atau sunnah, maka bacalah dengan niat Dzikir Mutlak (yakni mutlak dari sisi kebolehan berdzikir, bukan sunnah atau wajib berd
...Lihat Lainnya
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Putra Karbala Ahsan sinar agama punya link di wa
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Sinar Agama .

12- 'Alaihimussalaam.


13- :

a- Kata "Ya Mahdi (as)", mungkin berasal dari ucapan Nabi saww ketika roboh tidak berdaya di perang Uhud karena beliau saww cedera dan shahabat banyak sekali yang kabur, kepada Imam Ali as, ketika diserang dari sebelah kanan, sementara Imam Ali as masih menyelesaikan eksekotor berkelompok untuk mgeksekusi beliau as, dengan berakat (nukilan maksud): "Ya Ali, mereka datang kanan", lalu Imam Ali as mensegerakan menghabisi penyerang berkelompok yang dari kiri. Masih tingga satu dua, dari kiri datang lagi sekelompok eksekutor, beliau berteriak: "Ya Ali, dari kiri." Begitu seterusnya. Dan pedang Imam Ali as selalu patah, hingga Nabi saww menyuruh satu wanita yang setia menemani Nabi saww di medan tempur yang dakhsyat itu dimana para shahabat banyak yang kabur yang diantaranya adalah Umar yang dikenal pemberani. 

b- Dengan sejarah dan hadits di atas itu, salah satu ulama Syi'ah yaitu Ayatullah Sulthaanu al-Waa'izhain ketika diserang oleh para ulama Sunni (nukilan maksud): "Mengapa orang Syi'ah suka mengatakan: 'Ya Ali', itu kan syirik.?" Beliau: "Bukan hanya tidak syirik karena tidak bermaksud menyembah melainkan minta tolong, bahkan sunnah sesuai dengan semua sejarah dan riwayat Sunni sebab Nabi saww mengatakan di Perang Uhud: 'Ya Ali.'."

c- Dengan sedikit prakata di atas maka dapat diraba bahwa:

c-1- Perkataan: "Ya Mahdi", sama sekali bukan suatu kesyirikan. Kecuali kalau berniat menyembah. Dan tidak ada orang Syi'ah yang terbodohpun yang tidak tahu bahwa menyembah selain Allah swt adalah kafir. 

c-2- Dalam "Ya", walaupun bermakna panggilan, akan tetapi kalau dipakai dalam panggilan permintaan pertolonga, maka di dalam "ya" itu terdapat panggilan keterdesakan dan keperluan yang sangat. Kasarnya ketawadhuan dan kerendahan hati kepada bagi yang memanggil dan pemuliaan pada yang dipanggil. 

c-3- Jadi dalam kata: "Ya Mahdi", merupakan kata penggilan penuh ketawadhuan dan penuh penghormatan.

c-4- Kata: "Ya Mahdi adrikni" mirip sekali dengan ucapan kanjeng Nabi saww kepada Imam Ali as di Perang Uhud itu. Karena itu bisa diyakini sebagai kesunnahan walau tidak langsung. Atau setidaknya mengharapkan pahala. Sebab Imam Ali as yang dipanggil, bukan hanya karena Imam Ali as, akan tetapi sebagai salah satu dari 12 Makshum as. 

c-5- Dilihat dari masalahnya, jelas ucapan: "Ya Mahdi" merupakan pahala besar, baik secara akidah atau apalagi secara fiqih. Karena tidak akan memanggil Imam Mahdi as kecuali mengimani keimamahan beliau as dan kemakshuman beliau as DAN, kemendengaran beliau as sebagaimana sangat gamblang Tuhan menerangkan dalam QS: 9:105:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

"Dan katakan (Muhammad): 'Bebuatlah kalian (sesuka hati) maka semua perbuatan kalian itu akan dilihat Allah dan RasulNya dan orang-orang beriman, lalu kemudian kalian akan dikembalikan kepada Yang Maha Tahu yang ghaib dan yang terang (akhirat) kemudian memberitahukan kepada kalian apa-apa yang kalian telah lakukan.'."

Nah, penglihatan yang di-dankan kepada Nabi saww dan orang-orang mukmin itu, adalah penglihatan yang dipakai kepada Tuhan. Karena itu apapun dilihatNya karena itulah dikatakan: "maka semua perbuatan kalian itu akan dilihat Allah". Jadi, semua perbuatan lahir batin manusia, sebagaimana dilihat Allah, juga dilihat Nabi saww dan orang-orang mukmin. 

Nah, kalau orang mukmin sejati saja melihatnya, apalagi rajanya orang mukmin, imamnya orang mukmin seperti Imam Mahdi as, maka sudah pasti melihat semua perbuatan lahir bati manusia dengan ijin Allah swt. Jadi, Allah swt mengetahui tanpa diajari siapapun, sementara Nabi saww dan Imam Makshum as, karena diajarai Allah swt dengan membuka tabir alam semesta ini kepada mereka. Dan semua itu sangatlah mudah bagiNya kalau Dia menghendaki dan telah menghendakinya sesuai dengan ayat di atas.

Jadi, memanggil Imam Mahdi as pasti didengar oleh beliau as, dan beliau as sudah pasti akan menolong yang meminta pertolongan kepada beliau as, sudah tentu kalau memang maslahat dan diijinkan Allah swt. Sebab beliau as, tidak akan melakukan apapun kecuali dengan perintah dan ijinNya. 

JADI PANGGILAN "YA MAHDI (as) ADRIKNI", MERUPAKAN KEIMANAN DAN PAHALA, MERUPAKAN KESUNNAHAN DAN PAHALA, MERUPAKAN AKHLAK KETAWADHUAN DIRI DAN PEMULIAAN PADA BELIAU as YANG JUGA PAHALA, MERUPAKAN TAWASSUL YANG JUGA PAHALA SESUAI DENGAN PERINTAH ALLAH DALAM QUR AN (QS: 5:35), PENYAMBUNGAN JIWA KOTOR KITA PADA JIWA BERSIH BELIAU as YANG DIHARAPKAN DAPAT MEMBERSIHKAN JIWA KOTOR KITA YANG JUGA PAHALA, KECINTAAN PADA AHLULBAIT as YANG JUGA PAHALA (QS: 42:23), DAN FADHILAH-FADHILAH LAINNYA YANG SULIT DIHITUNG JUMLAHNYA.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2mTelah disunting

Sinar Agama .

14- Junub secara fiqih artinya adalah:


a- Keluarnya mani, baik dengan jimak dengan istri, mimpi, onani (yang ini haram), zina (yang ini juga haram).

b- Jimak. Yaitu memasukkan alat kelamin lelaki ke alat kelamin wanita atau duburnya. Bagitu pula ke dubur lelaki yang lain (tentu saja hukumnya haram dan hukumannya di dunia kalau di negara Islam dan cukup saksi-saksinya, adalah dibunuh).

15- Tergantung pinangannya. Kalau dalam pinangannya itu telah diikat syarat (bukan hanya janji), bahwa kedua calon mempelai itu sudah sama-sama mengajukan syarat dan diterima oleh keduanya, maka kalau wanita itu kawin dengan orang lain, maka sudah tentu dosa karena melanggar syarat yang telah diberikan dan disepakati bersama. Tapi nikahnya, bisa saja halal. Tapi kalau ada yang terjadi seperti ini, saya perlu konfirmasi lagi sekalipun saya yakin bahwa jawaban ini sudah benar, tapi masih ada seujung rambut keraguan.

16- Tidak ada kesunnahan seperti itu. Tapi kesunnahan dzikir mutlak, maka jelas ada dan berpahala besar. Misalnya juga berdzikir dengan satu dzikir setiap melangkah, bernafas, membuka halaman-halaman buku, dan semacamnya. 

17- :

a- Bisa wajib, seperti kalau si empunya hutang itu sudah mempunyai sementara antum punya hutang ke orang yang sudah jatuh tempo juga akan tetapi tidak punya uang selain yang ada di tangan orang yang meminjam dari antum itu. 

b- Bisa sunnah, seperti kalau yang memiliki hutang itu sudah memiliki akan tetapi biasa abai terhadap janji-janjinya, sementara antum memerlukannya dalam pemakaian yang tidak wajib tapi sunnah, seperti ingin memberi sedekah. 

c- Bisa mubah, seperti kalau antum tidak tahu si empunya hutang itu sudah punya uang belum tapi antum tahu bahwa dia tidak akan tersinggung dengan tagiah tersebut. 

d- Bisa makruh, seperti kalau antum tahu bahwa dia belum punya hutang, sementara antum sendiri belum memerlukannya, akan tetapi masih menekannya untuk membayar hutang. 

e- Bisa haram, seperti kalau antum tahu dia belum punya uang sementara dia bukanlah pemalas, dan kalau ditagih pasti akan putus asa dan melakukan maksiat seperti tidak shalat, memukuli istrinya dan semacamnya. 

Untuk yang belum dijawab, tagih lagi, takut terlpakan. Sebab akhir-akhir ini kesibukan saya menanjak. Afwan wa syukran.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Pecinta Sinar Agama 7. Oh kalau kuburan udah lebih dari 40 taun gapapa ya ustadz kalau dijadikan jalan dan sebagainya. Berarti kita ga bisa mengenali maqam keluarga kita lagi dong ustadz kalo mau ziarah itu gimana? 11. Kelahiran sunni pada abad ke 3 hijriah itu ditandai dengan apa ustadz? Apakah adanya pendapat Asy'ari atau Imam Malik ya mazhab fiqih pertama Sunni? 13. Perempuan yg mendampingi Nabi dalam perang Uhud itu maksudnya Fatimah kan ya ustadz?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama,:

7- Itu hanya hukum kebolehan, bukan keharusan dibongkar.


11- Memang yang mengusung nama Ahlussunnah itu adalah Abu al-Hasan al-Asy'ari di abad ke 3 Hijriah. Sedang keempat imam fiqih, waktu itu, belum ada nama Ahlussnnah. Tapi Ahlussunnah di abad ke tiga itu, dalam fiqih merujuk kepada keempat imam fiqih tersebut. 

13- Bukan, melainkan Nasiibah. Yang biasa ikut dalam semua peperangan untuk menangani yang luka-luka.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m

Putra Karbala Ahsan, sinar agama punya link di wa
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1562870403826411



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.