Tuesday, April 24, 2018

on Leave a Comment

Menyewa orang untuk Qodho Sholat dan syarat orang yang akan di sewa

Salam. Semoga ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya.
Ustadz kalau kita menjadi perantara antara yg mau qadha shalat dan puasa dengan membayar dan orang yg mau dibayar itu padahal kita tidak pernah kenal kedua orang itu secara langsung hanya di dumay. Bagaimana hukumnya Ustadz?
Sekalian mau mengingatkan pertanyaan susulan tanggal 18 Feb, 5 dan 12 Maret 2018 belum dijawab.
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya: Shalat Istijaarah atau menyewa orang untuk mengqadhaa'kan orang yang sudah meninggal kalau memiliki qadhaa' shalat, memiliki banyak syarat yang sebagiannya diantaranya adalah sebagai berikut:

a- Tahu semua hukum sha
lat dan sekitarannya, seperti kesucian dari najis dan hadats (besar dan kecil). Tapi tidak disyarati sebagai adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). Tapi disyarati dengan taqlid kalau bukan mujtahid dan muhtaath. Jadi, tidak boleh menyewa orang Syi'ah yang tidak taqlid sementara dia bukan mujtahid dan bukan muhtaath. 

b- Tahu juga hukum cara menjadi wakil untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya niat shalatnya yang karena Allah itu, bukan untuk dirinya, tapi berniat untuk yang diwaklinya. Misalnya (kalau diucapkan): 

"Saya shalat Zhuhur mewakili si Fulan (disebutkan nama atau ciri-cirinya seperti orang tua yang menyewa saya) dengan meniatkan karena Allah yang juga mewakilini niatnya si Fulan."

c- Yang mewakili atau yang disewa ini, harus diyakini bahwa dia akan melakukan perjanjian sewa shalat atau puasa atau ibadah-ibadah lainnya itu. Jadi, walau tidak disyarati sebagai adil, akan tetapi disyarati bahwa si penyewa yakin sekali bahwa yang disewa itu, akan melakukan pekerjaannya. 

d- Yang disewa, sudah tentu, menjadi wajib melakukan perjanjian sewanya itu. 

e- Yang disewa juga tahu bahwa tidak boleh melakukan shalat sewanya itu, atau shalat pewakilannya itu kalau dalam keadaan udzur, seperti tidak bisa shalat secara berdiri, wudhuu'nya pakai preban, atau bahkan mandi besar dan/atau wudhuu'nya dengan tayammum dan udzur-udzur lainnya. Walaupun semua udzur itu dapat dilakukan untuk dirinya, akan tetapi tidak bisa dilakukan untuk mewakini yang menyewanya. 

f- Tidak disyarati kesejenisan kelamin antara yang diwakili dan yang mewakili/disewa. Jadi, lelaki boleh mewakili perempuan, dan begitu pula sebaliknya. Tapi hukum-hukum shalatnya mengikuti yang mewakili, bukan yang diwakili. Misalnya wanita mewakili lelaki, maka hukum baju penutup auratnya ikut si wanitanya, bukan lelakinya yang meninggal dan yang diwakilinya itu. 

g- Yang menyewakan diri, tidak boleh menyewakan ke orang lain, tanpa ijin dari yang menyewanya. 

h- Kalau yang menyewa mensyarati batas waktu, maka kalau lewat waktunya yang disewa tidak bisa melanjutkan perwakilannya kecuali kalau diijinkan oleh si penyewa. Tapi kalau dikerjakan tanpa ijin wali, bisa saja sah, tapi dia tidak berhak menerima uang sewanya. Jadi, kalau sudah dibayar duluan, wajib melapor ke yang menyewa dan mengembalikan uangnya sekalipun sudah dikerjakan di luar waktunya. Tapi yang menyewa harus membayarnya seukuran yang sudah dikerjakannya di dalam waktu yang disyarati. Perkara yang dikerjakan di luar waktu yang disyaratkan itu, maka berpulang kepada yang menyewa. 

i- Kalau tidak disyarati dengan menyertakan kesunnahan-kesunnahan seperti qunuth, takbir-takbir selain Takbir Ihram, akan tetapi kalau secara umum dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan shalat wajib itu adalah menyangkut sunnah-sunnah tersebut, maka yang disewa wajib melakukan semua kesunnahan yang umum tersebut.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5mTelah disunting

Bravo Boy Edited, tidak ada typo
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5m

Pecinta Sinar Agama Ustadz, kalau si penyewa husnuzhan aja kepada yg disewa bahwa sesuai dengan pengakuan yg disewa kalau dia ngerti hukum2 shalat dan yang berhubungan dengannya, jadi dia percaya aja, boleh ngga seperti itu ustadz? Tentunya husnuzhan itu bukan tanpa alasan juga, misalnya karena dia juga pernah mondok di pesantren syiah dan sekarang juga rajin mengikuti kajian antum di page sinar agama.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas4mTelah disunting

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, saya tidak bisa menambahi dari yang ada di fatwa. Yang ada di fatwa sudah saya tuliskan di atas. Antum tinggal memposisikanya dalam penerapannya.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3mTelah disunting


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1553421204771331




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.