Salam.
Tanya Ustadz:
1). Hewan yang haram di makan, kalau disembelih sesuai dengan aturan syar'i, apakah dihukumi sebagai bangkai & najis atau tidak?
2). Obat-obatan tertentu yang biasanya digunakan untuk penyembuhan sebagian dari penyakit-penyakit wanita yang dimasukkan ke dalam tubuh, tidak akan mengganggu keabsahan puasa. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 766). Kalau obat-obatan tersebut dimasukkan ke dalam tubuh melalui mulut, maka puasanya batal & sah apa tidak?
3. Transfusi darah membatalkan puasa apa tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
Tanya Ustadz:
1). Hewan yang haram di makan, kalau disembelih sesuai dengan aturan syar'i, apakah dihukumi sebagai bangkai & najis atau tidak?
2). Obat-obatan tertentu yang biasanya digunakan untuk penyembuhan sebagian dari penyakit-penyakit wanita yang dimasukkan ke dalam tubuh, tidak akan mengganggu keabsahan puasa. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 766). Kalau obat-obatan tersebut dimasukkan ke dalam tubuh melalui mulut, maka puasanya batal & sah apa tidak?
3. Transfusi darah membatalkan puasa apa tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
Sumber ; https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1186305928149529
0 comments:
Post a Comment