Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Hewan yang haram di makan, kalau disembelih sesuai dengan aturan syar'i, apakah dihukumi sebagai bangkai & najis atau tidak? obat yang disuntikkan apakah membuat puasa batal?

Salam.
Tanya Ustadz:
1). Hewan yang haram di makan, kalau disembelih sesuai dengan aturan syar'i, apakah dihukumi sebagai bangkai & najis atau tidak?
2). Obat-obatan tertentu yang biasanya digunakan untuk penyembuhan sebagian dari penyakit-penyakit wanita yang dimasukkan ke dalam tubuh, tidak akan mengganggu keabsahan puasa. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 766). Kalau obat-obatan tersebut dimasukkan ke dalam tubuh melalui mulut, maka puasanya batal & sah apa tidak?
3. Transfusi darah membatalkan puasa apa tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih peratnyaannya:

1- Dihukumi suci, asal bukan babi darat dan anjing darat. 


2- Puasanya batal (kalau dimasukkan dari mulut).

3- Tidak. Tapi kalau sakit yang puasa dapat menjadikannya tambah parah dan/atau berbahaya, maka tidak boleh puasa.



Sumber ; https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1186305928149529





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.