Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Salam ustad jika suami ngasih nafkah ke istri tanpa pernah memberi tahu gajinya berapa yg penting suuami dah ngasih nafkah sekian gmn hukumnya ?

Salam ustad jika suami ngasih nafkah ke istri tanpa pernah memberi tahu gajinya berapa yg penting suuami dah ngasih nafkah sekian gmn hukumnya ?
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kewajiban suami memang hanya memberi nafkah yang cukup, dan tidak wajib memberitahukan seluruh gajinya. Nafkah yang cukup maksudnya yang sesuai dengan martabat dan derajat sosial istrinya dan mencakupi, baju, makan, tempat tinggal dan semacamnya yang layak dan sesuai dengan derajat umum istrinya seperti piknik dan semacamnya.

Tapi sudah sepatutnya suami mengayomi dan menyantuni istrinya. Karena itu, bijaklah walaupun tidak ingin memberitahukan seluruh bayarannya.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1182285855218203



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.