Thursday, April 20, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menyebarkan Broadcast Message yg berisi dakwah Islam di group yg anggotanya ada Non Muslim dan Wahabi? Apkh betul menopause wanita slain sydh adlh 50 th?

Merah Darah ke Sinar Agama
11 Maret
1. Ijin bertanya Ustadz, bagaimana hukum menyebarkan Broadcast Message yg berisi dakwah Islam (aqidah, fikhi dll) dalam sebuah group yg anggotanya ada Non Muslim dan Wahabi?
2. Apkh betul menopause wanita slain sydh adlh 50 th?
Jk betul, lalu menghitungnya dg kalender masehi atau hijriah?
3. bagaimana hukumnya membuat meja untuk ruang makan dan dapur sebuah kuil?
Terima kasih

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sama sekali tidak masalah asal dengan bahasa yang dari fatwa dan santun. 


2- Betul, dan menghitungnya pakai kalender Hijriah Qamariah. Di fatwa Rahbar hf ada dua bentuk, ada yang menfatwakan 50 tahun bagi yang bukan sayyidah (keturunan Abu al-Muthallib), tapi juga keterangan yang dari juga bersumber dari fatwa beliau as yang menerangkan bahwa 50 tahun itu sebagai ihtiyath wajib (hati-hati wajib, yakni tetap wajib dilakukan/ditaati oleh yang taqlid walau dalam hal ini bisa pindah ke marja' lain).

3- Kalau bagian dari kuil dan alat ibadahnya, maka dikatakan tidak boleh. Tapi kalau bukan dari keduanya, akan tetapi bagian dari pemakmurannya, saran saya sebaiknya jangan dilakukan.

Merah Darah Salam dan terima kasih selalu.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1195205950592860






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.