Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Tentang Khumus : Usaha sambilan selain pegawai swasta, adalah petani dengan demikian Bagaimanakah dengan sisa sisa bahan pertanian seperti ; pupuk , Racun ,dan mulsa? Apakah dikhumusi juga?

Mati Kutu ke Sinar Agama
21 Februari
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Khumus itu dilihat dari waktu pembayarannya, secara global dibagi pada dua bagian:
1- Pembayaran Langsung, yaitu yang langsung dikhumusi dan tidak boleh menunggu tahun khumus, yaitu seperti:
a- Penghasilan yang didapatkan dari menyelam (seperti mutiara), harta karun yang ditemukan, tambang, ramparan perang, harta halal yang bercampur harta haram yang tidak ketahuan jumlah dan pemiliknya.
Yang dikhumusi dari tiga bagian pertama (hasil menyelam, harta karun dan tambang), adalah hasil besihnya, yaitu setelah dipotong biaya pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan ketiga jenis harta/kekayaan tersebut.
b- Begitu pula barang-barang yang dibeli yang tidak darurat secara umum seperti HP ke dua, mobil ke dua, rumah ke dua, tanah selain yang ditempati sebagai rumah dan semacamnya dan/atau juga barang-barang yang dibeli di atas ukuran derajat sosialnnya seperti yang semestinya membeli HP seharga 3 juta, membeli yang seharga 10 juta.
2- Pemabayan di Akhir Tahun Khumus, yaitu yang pembayaran khumusnya ditunggu sampai tanggal akhir tahun yang mana akhir tahun ini diistilahkan sebagai Akhir Tahun Khumus.
Untuk membuat akhir tahun khumus, maka dibuat sesuai dengan pertama kali mendapatkan bayaran atau hasil dari kerjanya. Kalau awal kali mendapatkan bayaran atau hasil kerjanya itu tanggal 1 Januari 2000, maka akhir tahun khumusnya adalah 1 Januari 2001. Begitu seterusnya.
Yang dikhumusi dengan menunggu akhir tahun khumus ini adalah kelebihan dari penghasilan. Yakni kelebihan dari pengurangan jumlah pemasukan dikurangi jumlah pengeluaran normal dalam setahunnya.
Yang dimaksud pengeluaran normal adalah yang tidak boros dan sesuai derajat sosialnya dalam hal-hal seperti makan-minumnya, sewa rumahnya, hadiah dan infaqnya, transportasinya, kesehatannya, ziarahnya, hajinya, rumahnya, kendaraannya, baju-bajunya, dan seterusnya yang terhitung sebagai kebutuhan atau pengeluaran pokok dan wajar secara ukuran umum.
Catatan: Seperti haji itu, umrah, ziarah yang biasa dilakukan pada musim-musim tertentu, maka pemakaian yang tidak dikhumusi adalah kalau musim kepergiannya itu jatuh di tengah tahun khumusnya, bukan di setelah mencapai tahun khumusnya. Kalau telah mencapai tahun khumusnya, maka tabungannya mesti dikeluarkan khumusnya terlebih dahulu.
Nah, yang dikeluarkan khumusnya dari kelebihan penghasilannya di atas itu, adalah kelebihan yang berupa uang dan barang-barang konsumsi (seperti: nasi, beras, minyak goreng, gula, kopi, gas, minyak tanah, garam, korek api, susu, sayur mentah, sayur matang, buah, bedak, sabun, odol atau pasta gigi, sampo, alat KB yang tidak paten seperti kondom, rokok, pulsa HP, bensin di kendaraan pribadi, pulsa listrik bagi yang meterannya pakai pulsa, air aqua, dan seterusnya).
Cara pengeluaran dari poin (2) ini adalah semua sisa uang dan barang-barang konsumsi itu dijumlahkan ke nilai uang yang telah diperkirakan dari masing-masing harganya, lalu dikeluarkan seperlimanya dalam bentum uang.
1. Usaha sambilan selain pegawai swasta, adalah petani dengan demikian
Bagaimanakah dengan sisa sisa bahan pertanian seperti ; pupuk , Racun ,dan mulsa????
Apakah dikhumusi juga????
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
3 Komentar
Komentar

Hikmah Karbala'i Izin share.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Semua usahanya dijadikan satu, baik usaha inti atau sambilannya. Dan sisa dari semua itu wajib dikhumusi. Begitu pula sisa pupuk, racun padi misalnya dan apa saja yang merupakan barang konsumsi. 

Sedang mulsa, kalau merupakan barang berharga dalam arti bisa diuangkan dan/atau dimanfaatkan, maka wajib dikhumusi juga.

Mati Kutu Terimakasih





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1179618152151640



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.